JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan lahan milik negara. Pada Sabtu, 24 Mei 2025, bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, resmi dibongkar.
Bangunan tersebut diketahui digunakan oleh sejumlah pihak atas izin dari organisasi masyarakat (ormas) yang diduga adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa tindakan pembongkaran ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan hasil pengecekan lapangan.
Penguasaan Lahan Negara Tanpa Hak
“Ormas tersebut melakukan penguasaan lahan milik BMKG secara ilegal tanpa izin resmi,” ujar Kombes Ade Ary kepada awak media.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut disewakan kepada para pedagang, seperti penjual pecel lele hingga pengusaha hewan kurban. Pihak ormas bahkan memungut bayaran dari para pedagang secara sepihak tanpa dasar hukum.
“Lapak pecel lele dipatok Rp3,5 juta per bulan, sementara pedagang hewan kurban diminta membayar hingga Rp22 juta,” beber Kombes Ade.
Uang sewa tersebut, lanjutnya, ditransfer langsung kepada oknum ormas berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan.
Dukungan 426 Personel Gabungan
Operasi pembongkaran ini melibatkan 426 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel. Tindakan tegas ini sebagai bukti keseriusan aparat dalam menindak praktik premanisme dan pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.
“Kami ingin pastikan tidak ada ruang bagi premanisme di Jakarta dan sekitarnya. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara tegas,” tegasnya.
Ajakan untuk Masyarakat Berani Melapor
Dalam pernyataan resminya, Kombes Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik serupa. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh kelompok mana pun yang mencoba mengambil keuntungan dari celah hukum.
“Jangan takut, laporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun praktik premanisme. Negara hadir untuk melindungi rakyat,” tutupnya.
Untuk perkembangan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






