JurnalLugas.Com – Aksi premanisme kembali mencoreng wajah organisasi kemasyarakatan (ormas). Lima orang yang mengaku sebagai anggota ormas ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menyekap dan mengintimidasi seorang pegawai BOT Finance di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, dan sempat terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Warga yang mengetahui insiden tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.
“Petugas langsung kami kerahkan ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyekapan di sebuah kantor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy H, dalam keterangan pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Menurut penyelidikan awal, korban adalah karyawan perusahaan pembiayaan yang diduga dipaksa oleh lima pelaku untuk mengembalikan kendaraan yang sebelumnya ditarik oleh BOT Finance karena kredit macet. Namun, ironisnya, kelima pelaku tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur, korban, ataupun pihak perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku bukan kuasa hukum dari pemilik kendaraan dan tidak mengenal korban. Ini murni tindakan premanisme,” jelas Edy.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi cukup bukti, termasuk rekaman video yang memperlihatkan kekerasan verbal dan fisik terhadap korban. Berdasarkan temuan tersebut, kelima pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam penyelesaian sengketa adalah perbuatan melanggar hukum, dan ormas tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sewenang-wenang di luar kerangka hukum yang berlaku.
“Pelaku kami jerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan intimidasi, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum resmi dan tidak tergoda menggunakan kekuatan atau kelompok tertentu yang justru dapat menimbulkan tindakan pidana.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa keberadaan ormas harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak digunakan sebagai tameng untuk praktik premanisme.
Baca berita hukum dan kriminal terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com






