JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana untuk memeriksa tujuh gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang suara dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang digelar pada Jumat, 25 April 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan melalui format sidang panel.
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB ini bertujuan mendengarkan langsung pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Tercatat ada tujuh perkara yang mulai disidangkan dalam tahap awal ini.
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan: “Acara: pemeriksaan pendahuluan (mendengarkan permohonan pemohon).”
Daftar Perkara Gugatan PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada 2024
Perkara-perkara yang disidangkan meliputi:
- Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025
Diajukan oleh pasangan calon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (nomor urut 2), calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah. - Perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025
Diajukan oleh Sugianto (nomor urut 1), calon wakil bupati Siak, Riau. - Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025
Diajukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (nomor urut 1), calon kepala daerah Barito Utara, Kalimantan Tengah. - Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025
Diajukan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (nomor urut 4), calon bupati dan wakil bupati Buru, Maluku. - Perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025
Diajukan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (nomor urut 2), calon kepala daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara. - Perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025
Diajukan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (nomor urut 3), calon bupati dan wakil bupati Banggai, Sulawesi Tengah. - Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025
Diajukan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo (nomor urut 2), calon kepala daerah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Gugatan-gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025 lalu. Dalam putusan itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar PSU di beberapa wilayah, kecuali Puncak Jaya yang hanya diwajibkan melakukan rekapitulasi ulang suara.
Susunan Panel Hakim dan Jumlah Gugatan PSU
Sidang gugatan hasil PSU kali ini dibagi menjadi tiga panel, dengan susunan hakim yang sama seperti sengketa pilkada sebelumnya:
- Panel I: Suhartoyo (ketua), Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
- Panel II: Saldi Isra (ketua), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
- Panel III: Arief Hidayat (ketua), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, jumlah total permohonan gugatan PSU Pilkada 2024 mencapai sembilan perkara. Namun, dua di antaranya belum disidangkan karena masih dalam proses registrasi dan belum mendapat nomor resmi perkara.
Kedua permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan seorang pemilih bernama Udiansyah. Keduanya menggugat hasil PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Untuk perkembangan terbaru seputar dinamika Pilkada dan gugatan hukum lainnya, kunjungi: JurnalLugas.com






