Tito Ormas Bisa Dipidana Jika Terlibat Kekerasan UU Ormas Bakal Direvisi

JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan kesiapan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dinilai krusial sebagai respons terhadap meningkatnya praktik menyimpang yang dilakukan sejumlah ormas di berbagai daerah.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat, 25 April 2025, Tito menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap ormas, terutama dalam aspek keuangan. Menurutnya, ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana ormas dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan hingga tindak kriminal di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ujar Tito.

Transparansi Keuangan Jadi Sorotan

Tito menggarisbawahi bahwa transparansi keuangan bukan sekadar administratif, melainkan menjadi tolok ukur akuntabilitas ormas dalam menjalankan aktivitasnya. Ia menyebut, tidak sedikit ormas yang memanfaatkan keleluasaan hukum demi menjalankan agenda koersif, termasuk intimidasi hingga kekerasan.

“Kalau itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas mantan Kapolri tersebut.

UU Ormas Dinilai Perlu Disesuaikan dengan Dinamika Sosial

Mendagri menilai UU Ormas yang lahir pada masa pascareformasi 1998 memang ditujukan untuk memperluas kebebasan sipil. Namun dalam perjalanannya, kebebasan tersebut mulai disalahartikan dan disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk kepentingan di luar prinsip demokrasi.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” tuturnya.

Tito pun membuka pintu revisi UU Ormas, namun tetap menegaskan bahwa prosesnya harus mengikuti prosedur legislasi yang sah, yakni melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” katanya.

Penegakan Hukum Jadi Prioritas

Tito juga menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap individu maupun institusi yang melanggar. Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi oleh anggota ormas yang menurutnya harus ditindak tegas secara hukum.

“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” tandasnya.

Sorotan Komisi III DPR: Ormas dan Premanisme

Fenomena premanisme yang berlindung di balik atribut ormas turut mendapat perhatian dari Komisi III DPR. Tercatat dua kasus besar dalam waktu dekat ini yang melibatkan organisasi kemasyarakatan.

Pertama, pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno soal gangguan dari oknum ormas terhadap proyek pembangunan pabrik otomotif BYD di Subang, Jawa Barat. Kedua, aksi pembakaran mobil dinas polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang kini tengah diproses hukum.

Dengan mencuatnya kasus-kasus ini, desakan terhadap pemerintah untuk mempertegas regulasi serta memperkuat kontrol terhadap ormas semakin mengemuka.

Untuk berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  509 Daerah Gratiskan BPHTB dan PBG, Warga Miskin Kini Bisa Bangun Rumah Tanpa Biaya

Pos terkait