JurnalLugas.Com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 509 pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Tito, kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil sekaligus memperkuat program ekonomi kerakyatan yang sedang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kebijakan ini dirancang agar masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak lagi terbebani biaya perizinan ketika ingin membangun atau memperbaiki rumah. Prinsipnya, negara hadir untuk membantu rakyat memiliki hunian yang layak,” ujar Tito dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, pembebasan BPHTB dan PBG menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
“Biasanya BPHTB dikenakan sebesar lima persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kini untuk masyarakat berpenghasilan rendah, nilainya kami nolkan. Begitu pula dengan biaya PBG,” jelasnya.
Kementerian Dalam Negeri, kata Tito, secara rutin melakukan evaluasi mingguan terhadap daerah-daerah yang belum menerbitkan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG. Langkah itu dilakukan agar seluruh wilayah dapat bergerak serentak menjalankan kebijakan tersebut.
“Kami terus pantau setiap minggu. Saya ingin memastikan semua kepala daerah memberikan kemudahan yang sama kepada masyarakat kecil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tito menuturkan, program pembangunan tiga juta rumah bukan hanya bertujuan menyediakan tempat tinggal bagi rakyat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Program ini diperkirakan mampu menambah laju ekonomi nasional hingga dua persen karena menggerakkan berbagai sektor pendukung.
“Dampaknya luas sekali. Bukan hanya membuka lapangan kerja di sektor konstruksi, tapi juga menghidupkan industri pendukung seperti bahan bangunan, arsitektur, dan keuangan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memiliki rumah layak huni tanpa harus menghadapi hambatan biaya administrasi.
Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com
Catatan Hak Cipta, Silakan menyalin atau mengutip artikel ini dengan mencantumkan sumber asli JurnalLugas.Com Dilarang menyalin tanpa menyertakan link sumber. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi.






