JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengucapkan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas keputusan pemberhentian tetap yang diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 03 Juli 2024. DKPP RI menjatuhkan sanksi ini terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Hasyim.
Hasyim menyatakan rasa syukurnya atas keputusan tersebut, membebaskannya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang mengatur pemilu. Ia juga meminta maaf atas segala perkataan atau tindakan yang mungkin kurang berkenan selama masa jabatannya kepada awak media.
Sidang putusan DKPP RI pada hari yang sama memastikan pemberhentian Hasyim Asy’ari dan mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan. DKPP RI juga mengamanatkan kepada Presiden RI untuk segera menggantikan posisi Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Pengaduan terhadap Hasyim Asy’ari diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dengan klaim bahwa tindakan Hasyim melanggar kode etik DKPP.
Proses sidang dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dihadiri secara daring oleh Hasyim melalui aplikasi telekonferensi Zoom. Sidang berlangsung dengan pembukaan resmi oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, yang menegaskan keputusan ini terbuka untuk umum.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik yang mendalam terkait etika dan integritas dalam penegakan proses pemilihan umum di Indonesia.






