JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang regulasi baru yang akan memberikan legalitas terhadap aktivitas pengeboran minyak rakyat yang selama ini dilakukan secara ilegal. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada Jumat (2/5/2025).
Menurut Bahlil, kegiatan pengeboran berskala kecil yang dilakukan oleh masyarakat selama ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, meski terbukti memiliki nilai ekonomis yang besar bagi warga sekitar. Ia menyatakan bahwa regulasi baru akan menjadi solusi agar aktivitas tersebut tetap bisa berlangsung dengan aman dan sah.
“Saya mendapat banyak aspirasi dari masyarakat, UMKM, dan koperasi. Selama ini praktik pengeboran rakyat seperti ‘illegal drilling’ terjadi karena sumur-sumur tua tidak lagi dikelola oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama). Maka kami akan buat payung hukumnya,” ujar Bahlil.
Dengan regulasi yang tengah digodok melalui rancangan Peraturan Menteri (Permen), sumur-sumur minyak rakyat akan bisa dikelola secara legal, menghindarkan masyarakat dari praktik “kucing-kucingan” dengan aparat.
“Masyarakat nanti bisa mengelola secara legal. Tidak perlu takut lagi dengan tekanan dari oknum-oknum tertentu. Kita ingin rakyat mendapatkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya ini,” tambahnya.
Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dari sumur minyak tua, terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Banyak dari sumur tersebut sebenarnya masih dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan pelaku usaha lokal jika diberikan akses dan regulasi yang memadai.
“Kita tidak ingin semua potensi hanya dikuasai pemerintah dan korporasi besar. Sumur-sumur kecil harus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini bentuk keberpihakan kita untuk ekonomi kerakyatan,” jelasnya.
Data menunjukkan, Indonesia memiliki sekitar 44.900 sumur minyak, namun hanya 16.500 yang masih produktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 13.824 merupakan sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970. Sementara itu, sumur ilegal diperkirakan berjumlah antara 4.500 hingga 8.000, menghasilkan 2.500 sampai 10.000 barel minyak per hari.
Sebagai langkah nyata, pemerintah juga telah mendorong pengelolaan sumur tua melalui Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hingga pertengahan 2024, tercatat 1.434 sumur tua telah dikelola secara resmi oleh entitas lokal tersebut, dengan produksi mencapai 3.142 barel per hari.
Contohnya dapat dilihat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, di mana terdapat 595 sumur minyak tua peninggalan Belanda yang tersebar di 16 kecamatan. Namun, sebagian besar belum tergarap optimal akibat keterbatasan teknis dan dukungan regulasi.
Langkah Bahlil ini diharapkan dapat membuka jalan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terkini seputar isu energi dan kebijakan publik lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






