JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka fantastis sebesar Rp600 triliun. Informasi ini berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang juga mengindikasikan bahwa 5.000 rekening bank telah diblokir karena terlibat dalam aktivitas ini.
“Dari laporan PPATK yang saya dengar, nilai transaksi judi online kini telah mencapai Rp600 triliun. Jumlah ini sangat besar. Selain itu, ada 5.000 nomor rekening yang telah diblokir,” ungkap Muhadjir kepada media pada Selasa (18/6/2024).
Muhadjir menekankan bahwa dampak dari judi online sangat luas, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga keluarga mereka. “Ada pandangan di masyarakat bahwa korban judi online adalah para pemainnya. Padahal, korban sebenarnya adalah keluarga yang terdampak oleh tindakan para pemain dan bandar judi ini,” jelasnya.
Muhadjir juga mengklarifikasi bahwa dalam hukum pidana, baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, pelaku judi merupakan tindakan pidana yang harus ditindak tegas. “Pelaku, baik itu pemain maupun bandar, adalah pelanggar hukum yang harus ditindak,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dengan Muhadjir sebagai wakilnya. Satgas ini akan terdiri dari tiga divisi utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
“Pencegahan akan dikoordinasikan oleh Menko Polhukam bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), serta didukung oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Siber untuk memblokir semua situs judi online,” papar Muhadjir.
Selain itu, Satgas penindakan akan bertugas memburu bandar dan pemain judi online, dipimpin oleh Menko Polhukam dengan bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Setelah pencegahan, jika masih ada pelaku yang tertangkap, mereka akan ditindak secara hukum,” tambahnya.
Tahap terakhir adalah rehabilitasi yang akan menjadi tanggung jawab Menko PMK bersama Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). “Rehabilitasi ini penting bagi korban judi online, untuk membantu mereka kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik,” kata Muhadjir.
Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dan mengatasi permasalahan judi online di Indonesia secara efektif dan menyeluruh.






