JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami dugaan praktik korupsi pada sejumlah layanan publik di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep G R, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada kasus yang telah ditetapkan, melainkan juga membuka kemungkinan adanya praktik serupa di layanan lainnya. “Selain dua perkara yang sudah berjalan, kami juga meneliti pelayanan publik lain yang berpotensi terjadi penyimpangan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Modus Pemerasan RPTKA
KPK sebelumnya mengusut dugaan pemerasan dalam penerbitan RPTKA. Dari penyidikan, penyidik menemukan indikasi korupsi yang lebih luas, termasuk dalam pengurusan sertifikat K3.
Pada 5 Juni 2025, KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan RPTKA sepanjang 2019–2024. Dokumen RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) agar bisa bekerja di Indonesia.
Apabila dokumen ini tidak terbit, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan TKA berisiko dikenai denda Rp1 juta per hari. Situasi ini dimanfaatkan para tersangka untuk meminta setoran dari pemohon RPTKA.
Lonjakan Tarif Sertifikat K3
Kasus lain yang ikut disorot adalah pengurusan sertifikat K3. Pada 22 Agustus 2025, KPK mengumumkan Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.
Dari temuan penyidik, biaya resmi penerbitan sertifikat K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu diduga dipatok hingga Rp6 juta akibat adanya praktik pemerasan.
KPK Perluas Investigasi
Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua kasus ini saja. “Kami terus mengembangkan penyelidikan agar semua potensi korupsi di layanan publik Kemenaker bisa diungkap,” kata dia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan yang seharusnya memberi kemudahan, namun justru dijadikan ajang pungutan liar dan sarana memperkaya diri.
Berita selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com






