JurnalLugas.Com – Penolakan terhadap proses uji laboratorium forensik ijazah Presiden Joko Widodo yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri disampaikan secara tegas oleh Roy Suryo dan kelompoknya. Meski hasil resmi dari uji laboratorium tersebut belum dirilis, mereka menyatakan tidak akan mengakui validitas proses yang dianggap sepihak dan sarat kepentingan politik.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ahmad Khozinudin, Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Menurutnya, pihaknya hanya akan menerima hasil uji keaslian ijazah Presiden Jokowi apabila proses tersebut melibatkan berbagai pihak yang independen dan kredibel.
“Keempat, kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi sepanjang proses tersebut melibatkan berbagai stakeholders, mulai dari akademisi lembaga kredibel, ahli dari internasional, hingga perwakilan DPR,” ujar Ahmad pada Selasa, 13 Mei 2025.
Tuntut Audit Forensik Independen
Ahmad menekankan perlunya audit forensik yang dilakukan oleh lembaga adhoc bersifat inklusif, independen, dan memiliki reputasi terpercaya. Menurutnya, hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim tidak bisa dijadikan rujukan karena dinilai tidak melibatkan unsur-unsur objektivitas yang semestinya ada dalam proses hukum.
Lebih lanjut, Ahmad menilai bahwa proses uji laboratorium yang dilakukan Bareskrim Polri bersifat sepihak dan berpotensi digunakan sebagai alat politik untuk melindungi kepentingan Presiden Jokowi. Ia menilai, tidak adanya keterbukaan serta akuntabilitas dalam proses tersebut memperkuat kecurigaan terhadap hasil akhirnya.
“Uji lab oleh Bareskrim ini tidak bisa dipahami sebagai proses penegakan hukum karena terdapat tendensi politis yang cukup kentara,” tegasnya.
Proses Hukum Belum Masuk Tahap Substansi
Dalam pandangan Ahmad, laporan informasi yang menjadi dasar pengujian saat ini masih dalam tahap pra-pemeriksaan. Artinya, belum ada langkah pro justitia atau tindakan hukum resmi yang mengarah pada penyelidikan substantif.
“Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan pro justitia dengan diterbitkan laporan polisi,” jelasnya.
Ahmad juga mengkritik bahwa langkah Bareskrim belum menyentuh substansi dugaan tindak pidana terkait keaslian ijazah Jokowi, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melegitimasi dokumen tersebut.
Penolakan keras dari Roy Suryo Cs dan timnya mencerminkan sikap kritis terhadap mekanisme hukum yang dinilai belum transparan. Mereka mendesak agar proses uji keaslian ijazah dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur-unsur independen demi menjaga kepercayaan publik.
Untuk informasi berita terbaru seputar politik, hukum, dan isu nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






