JurnalLugas.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan siber, khususnya terkait penyebaran konten pornografi. Enam pelaku jaringan penyebar konten inses atau hubungan sedarah berhasil diamankan dari dua grup media sosial Facebook yang dikenal dengan nama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, menyebut bahwa grup tersebut telah lama menjadi target pemantauan karena kerap membagikan konten seksual yang melibatkan anak di bawah umur dan perempuan.
“Enam pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah diperiksa lebih lanjut. Mereka terdiri dari admin dan anggota aktif grup yang terbukti menyebarkan konten melanggar hukum,” jelas Erdi dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025.
Penangkapan di Beberapa Wilayah
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Polisi juga menyita berbagai barang bukti penting, seperti komputer, ponsel, kartu SIM, serta file digital berupa foto dan video yang menjadi bagian dari kejahatan tersebut.
“Semua barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah Erdi.
Ancaman Serius bagi Pelaku
Erdi menegaskan bahwa Polri akan terus mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak sebagai korban. Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
Konferensi pers terkait detail kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Mei 2025, di Gedung Bareskrim Polri.
Fenomena Inses dan Kerentanan Korban
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022 mengungkapkan bahwa inses merupakan bentuk kekerasan seksual yang menduduki peringkat ketiga tertinggi, dengan 433 kasus dalam ranah personal. Korban inses kerap mengalami tekanan psikologis mendalam serta kesulitan mendapatkan keadilan, terutama jika tidak mendapat dukungan dari keluarga.
Di Indonesia, pelaku inses dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika konten disebarluaskan secara daring. Sanksi hukum yang mengintai adalah penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Untuk informasi lengkap dan berita terbaru lainnya, kunjungi: www.JurnalLugas.Com






