JurnalLugas.Com — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Persidangan berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.*
Zarof tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB mengenakan batik ungu, lalu duduk di ruang sidang menanti dimulainya agenda persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Iwan Irawan. Ia dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai salah satu saksi kunci dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di lingkungan peradilan.
Tak hanya Zarof, jaksa juga dijadwalkan menghadirkan dua hakim nonaktif dari PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul. Namun, hingga sidang dimulai, keduanya belum terlihat di ruang persidangan. Kedua hakim itu sebelumnya telah divonis tujuh tahun penjara dan dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus serupa.
Sementara itu, Zarof Ricar juga diketahui tengah menjalani proses hukum dalam kasus terpisah namun masih berkaitan, yaitu dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara terpidana Ronald Tannur di tingkat MA. Sidangnya kini tengah memasuki tahap penuntutan dan dijadwalkan digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dalam perkara ini, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura—setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600)—guna mengatur putusan perkara atas nama Ronald Tannur. Tidak hanya itu, Rudi juga disebut menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024), dengan nilai total mencapai Rp21,85 miliar.
Rinciannya meliputi uang tunai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,28 miliar; serta 1,09 juta dolar Singapura yang ditaksir senilai Rp13,85 miliar. Gratifikasi itu diduga diterima dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam proses peradilan.
Atas seluruh perbuatannya, Rudi dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur-figur penting dalam lembaga peradilan yang seharusnya menjadi pilar keadilan. Proses hukum pun diharapkan mampu berjalan transparan dan tuntas hingga ke akar.
Baca update lengkap kasus ini dan berita penting lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






