TNI Klarifikasi Isu Intimidasi Kristomei Sianturi “Kami Tidak Anti-Kritik”

JurnalLugas.Com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara tegas menolak segala bentuk tuduhan bahwa institusinya terlibat dalam aksi intimidasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara konstitusional. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Kristomei memastikan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan tidak pernah melakukan tindakan yang menghalangi kebebasan berekspresi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan intimidatif terhadap warga yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat,” tegas Kristomei.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas isu yang menyebut adanya intimidasi terhadap seseorang usai mengungkap opini terkait peran TNI dalam jabatan sipil melalui media massa. Kristomei menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

Komitmen TNI Terhadap Demokrasi

Lebih lanjut, Kristomei menekankan bahwa institusi TNI mendukung sepenuhnya hak setiap warga negara untuk berpendapat, menyampaikan aspirasi, serta memberikan kritik secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, maupun kritik secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menyebut kebebasan berpendapat merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi yang patut dijaga bersama, termasuk oleh TNI sebagai bagian dari komponen pertahanan negara.

Peringatan Terhadap Provokasi dan Opini Menyesatkan

Kristomei juga menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai sengaja menggiring opini publik untuk menyudutkan TNI. Ia menegaskan, segala bentuk tuduhan tanpa bukti dan data yang sah harus ditolak.

“TNI mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya provokasi dan penggiringan opini yang menyesatkan,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, bila memang ada tindakan intimidasi, maka pelakunya harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. TNI, kata dia, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang mencederai kebebasan sipil.

“Kami menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan sah,” tutup Kristomei.

TNI berharap masyarakat tetap kritis, namun juga bijak dalam menilai informasi yang beredar, terutama yang menyangkut institusi pertahanan negara.

Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 Resmi Berlaku Ini 4 Perubahan Krusial Wajib Diketahui Publik

Pos terkait