Jam Kerja Mahkamah Agung Selama Ramadhan 2026 Resmi Disesuaikan, Ini Rinciannya

JurnalLugas.Com — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi melakukan penyesuaian jam kerja aparatur peradilan selama bulan suci Ramadhan 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Ketentuan tersebut diumumkan secara terbuka melalui laman resmi Mahkamah Agung dan menjadi pedoman nasional bagi seluruh satuan kerja peradilan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bacaan Lainnya

Tindak Lanjut Peraturan Presiden

Penyesuaian jam kerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas tugas kedinasan dan kelancaran pelaksanaan ibadah selama Ramadhan.

Baca Juga  MA Hakim Korupsi Langsung Dipecat Tidak Hormat, Tak Akan Dilindungi

Seorang pejabat internal MA menyampaikan bahwa pengaturan ini dirancang agar produktivitas lembaga peradilan tetap terjaga tanpa mengurangi hak pegawai dalam menjalankan ibadah puasa.

Rincian Jam Kerja Selama Ramadhan 2026

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja di lingkungan Mahkamah Agung selama Ramadhan 2026 ditetapkan sebagai berikut:

Senin – Kamis

  • Jam kerja: 08.00 – 15.00 waktu setempat
  • Jam istirahat: 12.00 – 12.30 waktu setempat

Jumat

  • Jam kerja: 08.00 – 15.30 waktu setempat
  • Jam istirahat: 11.30 – 12.30 waktu setempat

Ketentuan ini berlaku seragam bagi seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia.

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Dengan pengaturan waktu kerja yang lebih singkat namun terukur, pimpinan satuan kerja diminta memastikan target kinerja dan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal. MA menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengurangi akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

Baca Juga  Nafkah Anak Usai Cerai Kini Bisa Dijamin Sita Harta Mantan Suami, Ini Aturan MA

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, sebagai acuan resmi pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan.

Melalui kebijakan ini, Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme lembaga peradilan sekaligus memberikan penyesuaian yang manusiawi dan proporsional selama bulan suci Ramadhan.

Baca berita hukum dan kebijakan nasional lainnya di
https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait