Skincare Palsu GlowGlowing Dijual di Shopee & Lazada Polisi Ada Tepung Tapioka di Dalamnya

JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik produksi ilegal kosmetik bermerek dagang “GlowGlowing” yang dipalsukan dengan bahan-bahan berbahaya, termasuk tepung tapioka. Delapan orang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa salah satu bahan utama yang digunakan dalam produk skincare ilegal tersebut adalah tepung tapioka, disertai campuran bahan lain yang tidak jelas asal-usul maupun keamanannya.

“Ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya buat memalsukan produk ‘skincare’-nya,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Tersangka Belajar dari YouTube, Tak Punya Keahlian Kosmetik

Pemilik usaha kosmetik palsu berinisial SP diketahui tidak memiliki latar belakang di bidang kosmetik. Berdasarkan pengakuannya, SP hanya mengandalkan informasi dari video-video di YouTube untuk meracik produknya secara sembarangan.

“Enggak ada ilmunya, dia lihat YouTube saja, asal-asal campur saja,” lanjut Mustofa.

SP sebelumnya hanya dikenal sebagai pedagang daring. Ia mengaku melihat peluang bisnis skincare dan memutuskan untuk memproduksi sendiri, tanpa memenuhi standar kesehatan dan keamanan produk kecantikan.

“Dia jualan online, lalu punya ide jual skincare. Rekening dipegang sendiri, sedangkan karyawan cuma bagian bungkus,” jelas Mustofa.

Dijual di E-Commerce Populer, Harga Jauh Lebih Murah

Kosmetik palsu tersebut dijual melalui platform belanja daring seperti Shopee dan Lazada dengan harga sangat murah, yakni antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket. Harga ini jauh di bawah harga pasaran produk asli yang mencapai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

“Mereka memang sengaja pakai merek terkenal biar cepat laku, padahal tidak memenuhi standar sama sekali,” kata Mustofa.

Karyawan Digaji Murah, Keuntungan Maksimal

Dalam operasi ini, polisi mengamankan delapan tersangka, termasuk SP dan tujuh orang karyawannya yang masing-masing berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Para karyawan tersebut diketahui hanya bertugas mengemas produk, dengan bayaran sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Pantau terus perkembangan kasus ini dan berita penting lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait