JurnalLugas.Com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi akan memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar mulai Juni 2025. Kebijakan ini dirancang untuk membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Langkah ini diambil untuk mencegah meningkatnya kenakalan remaja serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi proses tumbuh kembang generasi muda.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa aturan ini tidak berdiri sendiri. Pihaknya juga akan menyesuaikan sistem pembelajaran di sekolah dengan menstandarkan hari sekolah dari Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu dijadikan hari libur bagi seluruh pelajar dari jenjang SD hingga SMA.
“Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota untuk menyepakati hari belajar hanya sampai Jumat. Sabtu dan Minggu libur agar anak-anak punya waktu istirahat dan bersama keluarga,” ujar Dedi Mulyadi, di Kabupaten Subang, Rabu (28/5) malam.
Kebijakan ini sekaligus menyamakan sistem yang sebelumnya masih berbeda antara SMA dan SMP. Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengusulkan agar seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat mengikuti standar tersebut.
Masuk Sekolah Mulai Pukul 06.00 WIB
Tidak hanya soal hari belajar, KDM juga menginginkan agar jam masuk sekolah dimulai lebih awal, yakni pukul 06.00 WIB. Menurutnya, kebijakan ini pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta dan terbukti memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan siswa.
“Tidak apa-apa mulai pukul enam pagi, tapi proses belajarnya cukup sampai hari Jumat. Itu akan lebih efisien dan memberi ruang untuk kegiatan non-akademik lainnya,” jelasnya.
Jadwal Baru untuk Kegiatan Layanan Publik
Seiring dengan perubahan hari belajar, KDM juga mengarahkan agar program layanan publik Abdi Nagri Nganjang Ka Warga digeser ke hari Jumat. Kegiatan ini akan dimulai setelah salat Jumat sekitar pukul 14.00 hingga sore hari, dan dilanjutkan dengan hiburan rakyat.
Hal ini dimaksudkan agar para pelajar dan orang tua dapat lebih leluasa mengikuti rangkaian kegiatan tanpa terganggu oleh jadwal sekolah keesokan harinya.
Sanksi bagi Pelanggar Jam Malam
Lebih lanjut, KDM menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan menanggung biaya atau memberikan bantuan bagi pelajar yang terlibat kenakalan remaja—seperti tawuran atau perkelahian—yang terjadi saat jam malam berlaku.
“Kalau ada anak-anak berkelahi dan harus masuk rumah sakit pada saat jam malam, Pemprov Jabar tidak akan membantu biaya pengobatan. Ini harus jadi perhatian orang tua,” tegas KDM.
Aturan ini diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Dalam surat tersebut, seluruh Bupati dan Wali Kota diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan jam malam hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan generasi muda Jawa Barat yang termasuk dalam visi Gapura Panca Waluya, yakni generasi yang cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
Untuk berita selengkapnya seputar kebijakan dan perkembangan terbaru di Jawa Barat, kunjungi JurnalLugas.Com.






