Heboh! Kejagung Terima Uang Rp13 Triliun dari Kasus Suap Fasilitas CPO, Ini Rinciannya

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengamankan dana dalam jumlah fantastis yang berkaitan dengan perkara dugaan suap fasilitas crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Total uang titipan yang diterima dari tiga kelompok korporasi mencapai Rp13 triliun.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa dana tersebut kini berstatus barang sitaan resmi.

Bacaan Lainnya

“Seluruh uang titipan dari tiga korporasi sudah masuk dalam daftar barang bukti perkara. Nilainya sekitar Rp13 triliun, dan segera kami serahkan ke negara,” ujar Sutikno di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ia menambahkan, Kejagung juga menyiapkan langkah hukum untuk memulihkan kerugian negara. Jika pihak perusahaan tidak bersedia mengganti rugi secara sukarela, maka aset-aset yang telah dibekukan akan dilelang oleh negara.

“Bila kewajiban penggantian tidak dilakukan, maka aset yang disita akan kami jual melalui lelang negara,” kata Sutikno menegaskan.

Rp11,8 Triliun Disita dari Wilmar Group

Sebelumnya, Kejagung telah menyita dana hasil tindak pidana korupsi dari Wilmar Group senilai Rp11,8 triliun. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp2 triliun, sempat diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025 di Aula Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

Sutikno menyampaikan, jumlah uang yang ditampilkan saat itu hanya sebagian kecil dari total sitaan.

“Dana yang kami tampilkan hanya perwakilan dari jumlah keseluruhan karena faktor keamanan dan keterbatasan ruang. Namun nilainya sudah cukup menunjukkan besarnya kerugian negara akibat kasus ini,” jelasnya.

Kejagung Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Dengan total dana titipan dan sitaan yang mencapai Rp13 triliun, Kejagung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan membersihkan praktik suap di sektor industri sawit nasional. Langkah penyitaan dan pengembalian dana ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mengembalikan kerugian publik.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menjadi sinyal kuat bagi korporasi lain agar tidak bermain dalam praktik gratifikasi atau manipulasi fasilitas ekspor dan pajak.

Kejagung berencana menuntaskan penyidikan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan terkait yang masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk berita hukum, ekonomi, dan investigasi terkini, kunjungi JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Duit Koruptor untuk Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh? Begini Penjelasan Menkeu

Pos terkait