JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden yang digunakan dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pada Kamis (5/6), KPK memeriksa dua saksi yang didalami mengenai harga dasar bansos tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan kali ini adalah terkait dengan penentuan harga dasar bansos Covid-19 yang diduga menjadi salah satu titik rawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos tersebut. “Saksi didalami terkait dengan harga dasar bansos Covid-19,” ujarnya pada Jumat, 6 Juni 2025.
Dua saksi yang dimintai keterangan adalah Direktur PT Mitra Pangan Nusantara, Anen Candra Tjen, serta Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas. Keduanya diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden yang dialokasikan untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, tepatnya di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 26 Juni 2024 lalu yang menyatakan dimulainya penyidikan terkait kasus bansos Covid-19 di Kemensos. Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di Kemensos yang sempat ramai diperbincangkan.
Seiring perjalanan penyidikan, KPK mengumumkan penyitaan dokumen penting setelah memeriksa tiga dari lima saksi yang terkait pada Selasa (27/5). Ketiga saksi tersebut antara lain Kepala Seksi Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Bulog, M. Gilang Sasi Kirono; Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Diding; serta Pegawai Negeri Sipil Kemensos, Robbin Saputra.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bansos Covid-19, yang seharusnya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil agar dana bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru seputar kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






