JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) secara resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara perdata yang melibatkan kapal supertanker MT Arman 114. Putusan tersebut sebelumnya mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc (OMS) dan menyatakan perusahaan asal Iran itu sebagai pemilik sah kapal.
Langkah hukum banding tersebut diajukan pada Rabu, 4 Juni 2025. Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama karena dinilai mencederai rasa keadilan.
“Hakim keliru dan khilaf dalam menerapkan hukum. Ini bukan hanya soal sengketa kepemilikan kapal, tapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas hukum kita,” tegas Teguh saat konferensi pers pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Putusan Dinilai Bertolak Belakang dengan Vonis Pidana
Perkara perdata dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tersebut diputus pada Senin, 2 Juni 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan OMS sebagai pemilik sah kapal MT Arman 114 berbendera Iran, serta menolak seluruh gugatan dari pihak intervensi, yakni PT Pelayaran Samudera Corps.
Lebih lanjut, pengadilan juga menyatakan bahwa putusan pidana sebelumnya dengan nomor perkara 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang menyatakan kapal dan muatannya dirampas untuk negara tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan tersebut jelas menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan preseden hukum yang kontroversial.
Terdakwa Dihukum, Kapal Dilepas?
Kasus MT Arman 114 berawal dari dugaan pembuangan limbah minyak di perairan Kepri pada Juli 2023. Dalam proses pidana yang disidangkan secara in absentia, nakhoda kapal asal Mesir, Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada Juli 2024.
Namun ironisnya, dalam ranah perdata, kapal beserta muatan 166.975 metrik ton light crude oil dan 74 dokumen kapal justru diminta untuk diserahkan kepada OMS, pihak yang dianggap sebagai pemilik sah.
“Kami tetap yakin bahwa hukum akan menjadi panglima. Pengadilan Tinggi nantinya akan mengoreksi putusan ini,” ujar Teguh penuh keyakinan.
Kejaksaan Diminta Serahkan Kapal
Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejati Kepri dan Kejari Batam untuk menyerahkan kapal serta seluruh muatan dan dokumen kepada OMS. Selain itu, Kejaksaan juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp320.000.
Langkah banding ini menjadi babak baru dalam tarik-ulur hukum antara negara dan korporasi asing atas aset strategis yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran lingkungan dan pelayaran.
Perkembangan selanjutnya dari proses banding ini akan menjadi sorotan penting publik, terutama dalam menakar komitmen penegakan hukum atas kejahatan lingkungan di perairan Indonesia.
Baca informasi hukum dan kriminal terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






