Heboh Surat Purnawirawan TNI Gibran Diminta Dimakzulkan Begini Respons MPR & DPR

JurnalLugas.Com — Gelombang kritik terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kali ini, datang dari Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (FPPTNI) yang secara resmi mengajukan permohonan pemakzulan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 ditujukan langsung kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di dalamnya, forum tersebut menyampaikan berbagai alasan yang dinilai menjadi dasar ketidaklayakan Gibran menduduki jabatan Wapres.

Bacaan Lainnya

Dalil Pemakzulan: Dari Syarat yang Diragukan hingga Dugaan Kasus Hukum

Dalam surat itu, FPPTNI menyoroti sejumlah poin krusial. Di antaranya adalah dugaan ketidaksesuaian syarat administratif saat pencalonan, kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan paman Gibran, serta isu yang mengarah pada dugaan tindak pidana dan korupsi.

Dokumen tersebut memuat urgensi agar MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan sesuai mekanisme konstitusional. Namun, bagaimana respons kedua lembaga tinggi negara itu?

Baca Juga  Isi Kabinet dengan Orang Terbaik Gibran Pilih-pilih

MPR Belum Bersikap: Ketua Klaim Belum Baca Surat

Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui secara rinci isi surat tersebut. Ia berdalih bahwa surat dari FPPTNI masuk saat pimpinan dan anggota MPR tengah menjalani masa reses menjelang Iduladha.

“Saya belum masuk kantor beberapa hari ini, karena menjelang lebaran,” ujar Muzani saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 8 Juni 2025.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh sekretariat dan dikirimkan ke ruang kerja Ahmad Muzani. Namun, belum ada tanda-tanda surat itu akan segera dibahas dalam waktu dekat.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid bahkan menyerahkan sepenuhnya keputusan tindak lanjut kepada Muzani.

“Terserah Pak Ketua,” ujarnya singkat.

DPR Juga Bungkam, Dasco: Belum Baca Suratnya

Sikap serupa ditunjukkan oleh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut dirinya belum bisa memberi komentar karena belum membaca isi surat tersebut.

“Suratnya masih di Sekjen, saya belum sempat lihat,” kata Dasco.

Ia menjelaskan bahwa selama masa reses—yang berlangsung sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025—koordinasi antara pimpinan dan kesekretariatan sering kali tidak sinkron. Ia pun belum bisa memastikan apakah surat permohonan pemakzulan itu akan dibahas setelah masa reses berakhir.

“Belum baca, bagaimana saya bisa menanggapinya?” tambah Dasco.

Akankah Gibran Dimakzulkan?

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah permintaan dari Forum Purnawirawan TNI akan berujung pada pembahasan resmi di parlemen. Namun, desakan publik dan sorotan media terhadap keabsahan jabatan Gibran semakin intens, seiring dengan munculnya isu-isu hukum yang melingkupinya.

Untuk perkembangan lebih lanjut seputar isu nasional dan politik terkini, ikuti terus update beritanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait