JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi sorotan publik terkait alokasi anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I yang nilainya hampir menyentuh Rp1 miliar per unit. Menurut Pras sapaan akrab Prasetyo anggaran tersebut hanyalah pagu, bukan jaminan akan dibelanjakan sepenuhnya.
“Itu kan standar biaya. Jadi, semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti, maknanya itu pasti dikeluarkan,” ujar Pras kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Ia menegaskan bahwa setiap pengadaan oleh pemerintah mengikuti aturan main berdasarkan standar biaya yang ditetapkan.
Efisiensi Tetap Jadi Prinsip Utama
Lebih lanjut, Prasetyo menanggapi pertanyaan terkait komitmen efisiensi di tengah pengalokasian dana jumbo untuk kendaraan dinas. Ia menjelaskan, efisiensi tidak serta-merta berarti larangan total terhadap pengeluaran, melainkan penekanan pada penggunaan anggaran yang produktif.
“Efisiensi itu filosofinya diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif. Kalau pun di situ keluar angka, bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan,” tegas juru bicara Presiden RI itu.
Alokasi Anggaran Sesuai Peraturan Menteri Keuangan
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menetapkan nilai standar pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I tahun anggaran 2026 sebesar Rp931.648.000. Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan penyesuaian dari tahun sebelumnya, yang berada di kisaran Rp878.913.000. Kenaikan ini, menurutnya, mempertimbangkan rencana penggunaan kendaraan listrik dengan spesifikasi tertentu.
“Kenaikan itu karena kita mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan. Standar biaya ini disusun berdasarkan harga pasar yang berlaku,” terang Lisbon.
Tetap Batasi Pengadaan Baru
Lisbon juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tetap berlaku. Pemerintah akan mengedepankan optimalisasi kendaraan yang sudah ada dan membatasi pengadaan unit baru.
“Dari sisi penganggaran, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan optimalisasi kendaraan dinas yang sudah ada. Jadi bukan berarti kita mengabaikan prinsip efisiensi,” tutupnya.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025, resmi berlaku sejak 20 Mei 2025. Regulasi ini menjadi acuan seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran tahun 2026.
📌 Baca berita kebijakan anggaran lainnya hanya di JurnalLugas.Com






