JurnalLugas.Com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional dengan menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen. Langkah ini dipandang sebagai bentuk konkret dari komitmen pemerintah untuk memberantas praktik tidak etis di lembaga peradilan, termasuk intervensi atau cawe-cawe dalam penanganan perkara.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan dorongan langsung dari Presiden untuk menekan potensi penyimpangan di ranah yudisial.
“Itu akan memberi dorongan agar para hakim tidak cawe-cawe, sesuai harapan Bapak Presiden dan Ketua Mahkamah Agung,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Ia menyatakan keyakinannya bahwa peningkatan kesejahteraan hakim akan berdampak positif terhadap integritas sistem peradilan nasional. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan respons terhadap aspirasi para hakim yang telah lama menyuarakan ketimpangan gaji.
11 Tahun Tanpa Kenaikan
Supratman mengingatkan publik bahwa para hakim tidak pernah menerima kenaikan gaji selama lebih dari satu dekade. Bahkan, pada Oktober 2024 lalu, sejumlah hakim melakukan aksi protes untuk menuntut keadilan dalam sistem penggajian.
“Dulu sempat demo, karena selama 11 tahun tidak ada kenaikan. Ini berbeda dengan PNS lainnya karena hakim diatur dengan PP yang khusus,” jelasnya.
Kondisi para hakim di Indonesia pun, kata Supratman, masih jauh dari kata layak, baik dari sisi penghasilan maupun fasilitas perumahan. Ia menyoroti masih banyaknya hakim yang tinggal di hunian tak layak, padahal mereka memegang posisi vital sebagai penjaga keadilan.
“Perlu perbaikan tidak hanya gaji, tapi juga kualitas hunian. Realitasnya, banyak perumahan hakim kita jauh dari harapan,” tambahnya.
Diperkuat dengan Reformasi Internal MA
Dalam kesempatan tersebut, Supratman menekankan bahwa aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia dan integritas para hakim tetap menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung. Pemerintah hanya memfasilitasi peningkatan kesejahteraan sebagai fondasi reformasi.
“Gaji, kepegawaian, dan karir hakim sepenuhnya ditangani Mahkamah Agung di semua tingkatan peradilan,” tegasnya.
Langkah Berani Prabowo
Kebijakan kenaikan gaji ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (12/6) saat pengukuhan 1.451 hakim tingkat pertama di Mahkamah Agung, Jakarta. Dalam pidatonya, Prabowo mengaku prihatin karena para hakim belum pernah merasakan kenaikan gaji, bahkan sekadar tiga persen pun tidak.
“Hari ini, saya ambil keputusan: gaji hakim paling junior naik hingga 280 persen. Ini bukan pemanjaan, tapi langkah memperkuat sistem hukum nasional,” tegas Presiden Prabowo.
Kenaikan gaji hakim ini bervariasi tergantung jenjang, dengan golongan paling junior mendapatkan peningkatan tertinggi. Presiden ingin memastikan bahwa para hakim memiliki standar hidup layak agar tidak mudah tergoda melakukan pelanggaran etika atau terlibat korupsi.
Langkah ini menjadi angin segar bagi dunia peradilan Indonesia. Namun, pekerjaan rumah masih besar—yakni menjamin reformasi menyeluruh di tubuh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya agar integritas tidak hanya dibangun dari angka gaji, tetapi dari prinsip moral dan keadilan.
Selengkapnya berita hukum, politik, dan kebijakan nasional terkini hanya di: JurnalLugas.Com






