JurnalLugas.Com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sepenuhnya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Ia memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait isu yang kembali mencuat itu.
“Kami tidak memberikan komentar. Silakan saja, itu sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang,” ujar Suhartoyo di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Isu perubahan UU MK kembali menjadi sorotan usai keluarnya Putusan Mahkamah Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Keputusan tersebut menimbulkan perbincangan publik, termasuk potensi perubahan regulasi yang mengatur lembaga peradilan konstitusi tersebut.
DPR Pastikan Belum Ada Jadwal Pembahasan
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pembahasan revisi UU MK di parlemen. Menurutnya, rencana tersebut tidak tercantum dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun berjalan.
“Sejauh ini UU MK masih tetap berlaku seperti yang ada sekarang. Di Prolegnas pun tidak ada rencana mengubahnya, karena perubahan harus masuk daftar Prolegnas atau diusulkan lewat putusan MK sendiri. Hingga kemarin, belum ada proses itu,” jelas Hinca di Jakarta, Senin (28/7).
Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan
Meski tidak ada pembahasan revisi, Hinca menegaskan DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap MK. Hal ini dilakukan untuk memastikan lembaga tersebut tetap bekerja sesuai konstitusi dan tidak melampaui tugas, pokok, serta fungsi yang telah ditetapkan.
“Dalam sistem ketatanegaraan kita, setiap lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi maupun undang-undang harus konsisten dengan tugas dan kewenangannya. DPR hadir memastikan hal itu berjalan,” tegasnya.
Ia juga membantah jika langkah evaluasi DPR dianggap sebagai bentuk intervensi atau cawe-cawe. Menurutnya, pengawasan adalah kewajiban agar setiap lembaga negara tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau MK keluar dari fungsi yang semestinya, siapa yang mengawasi? Semua lembaga harus ada pengawasnya. Jika internalnya tidak bisa mengawasi, maka masyarakat yang melakukan kontrol. Dan wakil masyarakat itu adalah DPR,” pungkas Hinca.
Isu revisi UU MK diperkirakan masih akan menjadi perbincangan, terutama pasca putusan pemisahan pemilu yang dinilai berdampak pada dinamika politik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Baca berita politik dan hukum terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.






