JurnalLugas.Com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sepuluh rekomendasi strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rekomendasi ini menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, menjelaskan bahwa rekomendasi pertama menyoroti wewenang besar aparat penyidik dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, kewenangan tersebut harus diiringi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
“Hal ini untuk meminimalisasi penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran HAM, khususnya terhadap saksi, tersangka, dan korban,” ujarnya pada Minggu, 22 Juni 2025.
Poin kedua, Komnas HAM menekankan perlunya indikator yang jelas dalam penggunaan upaya paksa. Selain itu, dibuka ruang hukum bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan, baik kepada lembaga pelaku maupun melalui jalur pengadilan.
Ketiga, lembaga ini menyoroti mekanisme praperadilan yang dianggap perlu dirumuskan ulang agar tak sekadar formalitas. Komnas HAM menyarankan agar masa sidang praperadilan dibatasi maksimal 14 hari kerja dan perkara pokok tidak bisa dilimpahkan sebelum praperadilan selesai.
Keempat, Komnas HAM meminta agar keadilan restoratif hanya dapat dilakukan dengan persetujuan korban dan melalui keputusan pengadilan. Penyidik, tegasnya, tidak boleh menjadi mediator untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi transaksional yang merugikan korban.
Kelima, harmonisasi antara RUU KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dianggap mendesak, termasuk dalam memastikan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban diakomodasi secara setara.
Atnike juga menambahkan bahwa masyarakat adat harus mendapat perlindungan hukum yang sesuai dengan hukum adat atau living law, sebagai bagian dari rekomendasi keenam.
Ketujuh, bantuan hukum wajib diberikan sejak tahap penyelidikan, baik kepada korban maupun tersangka dan terdakwa, termasuk mereka yang diancam hukuman di bawah lima tahun.
Komnas HAM juga mengkritisi ketentuan waktu banding yang terlalu singkat. Pada poin kedelapan, mereka mendorong agar pemerintah memberikan waktu cukup bagi terdakwa menyusun permohonan banding secara komprehensif.
Poin kesembilan mengusulkan adanya mekanisme pengujian admisibilitas untuk menilai apakah alat bukti dalam persidangan diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum atau etika.
Terakhir, poin kesepuluh meminta kejelasan mengenai “titik berat kerugian” dalam konsep koneksitas perkara, agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum.
Seluruh rekomendasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 20 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, Atnike dan Ketua Tim Kajian RUU KUHAP, Abdul Haris Semendawai, diterima langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
“Kami berharap hasil kajian ini dapat menjadi referensi penting dalam pembahasan RUU KUHAP oleh pemerintah dan DPR,” pungkas Atnike.
Selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






