Dody Hanggodo Tegas Siap Singkirkan Pejabat Tak Bersih Usai OTT KPK di Sumut

JurnalLugas.Com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan komitmennya menjaga integritas kementerian yang ia pimpin, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di Sumatera Utara. Dalam pernyataannya, Dody mengutip langsung pesan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi penyelewengan di pemerintahan.

“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Dody, mengutip arahan Presiden Prabowo.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons atas penangkapan lima orang oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025).

Arahan Tegas Presiden Jadi Pegangan

Menurut Dody, arahan Presiden sudah sangat jelas dan menjadi prinsip utama dalam menjalankan tugas sebagai menteri. Ia menyatakan tidak akan menoleransi praktik korupsi di lingkup kementerian yang ia pimpin.

Baca Juga  KPK Periksa Anggota DPR Iman Adinugraha Terkait Korupsi Dana CSR BI & OJK

“Saya pikir arahan yang diberikan beliau sudah sangat clear sekali,” ujar Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6).

Menteri PU juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Kejaksaan Agung yang terus mengawal integritas kementerian melalui pengawasan dan penindakan hukum.

“Penegakan hukum yang dilakukan aparat sangat penting agar pembangunan infrastruktur bisa berjalan secara bersih, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” imbuhnya.

Terpukul atas Penangkapan Jajaran Sendiri

Meski menghargai asas praduga tak bersalah, Dody mengakui dirinya merasa “tertampar” atas keterlibatan bawahannya dalam kasus korupsi tersebut.

“Saya sangat terpukul. Selama ini saya tidak lelah mengingatkan pentingnya integritas dan pengabdian yang jujur kepada masyarakat,” katanya.

Lima Tersangka Diamankan KPK

Dalam keterangan terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lima tersangka yang diamankan terdiri dari unsur pemerintah daerah, satuan kerja nasional, dan pihak swasta.

Berikut identitas para tersangka:

  1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
  2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK di Dinas PUPR Sumut.
  3. HEL – Pejabat di Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
  4. KIR – Direktur Utama PT DNG.
  5. RAY – Direktur PT RN.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proyek infrastruktur jalan senilai total Rp231,8 miliar.

KPK menyebut praktik ini melibatkan pemberian fee kepada pihak-pihak tertentu guna memuluskan proses pelaksanaan proyek tersebut.

Langkah tegas Presiden dan dukungan lembaga penegak hukum kini menjadi kunci dalam membenahi tata kelola proyek pembangunan nasional yang bersih dan berintegritas.

Baca berita terbarunya hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait