Pupus Sudah Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak MK Gagal Lanjut

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilkada Jatim) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Putusan MK: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dismissal dalam perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pasangan calon ini juga tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Salah satu dalil utama yang diajukan dalam gugatan ini adalah dugaan manipulasi perolehan suara pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dalam sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap). Risma-Gus Hans menyoroti bahwa persentase suara Khofifah-Emil tetap stabil di angka 58,54 persen, yang mereka anggap tidak wajar.

Analisis MK Terhadap Dalil Manipulasi Sirekap

Menanggapi klaim tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa stabilnya persentase suara dalam Sirekap bukanlah bukti adanya manipulasi. Menurutnya, sistem Sirekap berbasis data riil dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan data yang masuk tidak dapat diatur sedemikian rupa. Selain itu, hasil dalam Sirekap juga telah disesuaikan dengan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan secara manual.

Baca Juga  DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi Gantikan Arief Hidayat

Saldi juga menekankan bahwa meskipun terdapat anomali atau kendala teknis dalam Sirekap, hal itu tidak serta merta membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi suara yang berdampak pada hasil Pilkada Jatim 2024.

Dalil Pengurangan Suara Tidak Terbukti

Risma-Gus Hans juga mengajukan dalil lain terkait dugaan pengurangan suara terhadap mereka serta penambahan suara untuk Khofifah-Emil. Mereka mengaitkan hal ini dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100 persen di beberapa TPS, perbedaan jumlah pemilih antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota, serta perolehan suara mereka yang sangat rendah bahkan nihil di sejumlah TPS.

Namun, MK menilai bahwa meskipun bukti yang diajukan menunjukkan adanya tingkat partisipasi yang tinggi dan ketidaksesuaian jumlah pemilih di beberapa TPS, hal tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan secara melawan hukum.

Saldi menegaskan bahwa jika benar terjadi manipulasi, pemohon harus dapat membuktikan bagaimana proses itu terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab. Tanpa bukti yang kuat, klaim tersebut hanya berupa asumsi belaka.

Bansos PKH Tidak Terbukti Menguntungkan Pasangan Tertentu

Selain itu, Risma-Gus Hans juga mengajukan dalil bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah dimanfaatkan untuk meningkatkan elektabilitas pasangan calon tertentu.

Namun, MK menolak dalil ini dengan alasan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya korelasi langsung antara penyaluran bansos dan hasil suara dalam Pilkada Jatim 2024. Saldi menegaskan bahwa asumsi semacam itu harus dibuktikan dengan data konkret, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme pemanfaatannya.

Baca Juga  MK Terima Tambahan 7 Gugatan Sengketa Pilkada Tingkat Provinsi Hingga Hari Ini

Tidak Memenuhi Syarat Selisih Suara

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, pasangan calon yang mengajukan sengketa hasil Pilkada harus memenuhi batas selisih suara tertentu. Dalam konteks Pilkada Jatim 2024, selisih suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan adalah maksimal 103.663 suara.

Namun, berdasarkan hasil penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara. Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, sedangkan Khofifah-Emil meraih 12.192.165 suara.

Dengan selisih yang begitu besar, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada.

Dengan ditolaknya gugatan Risma-Gus Hans, hasil Pilkada Jatim 2024 tetap sah sesuai keputusan KPU. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa klaim yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat formal pengajuan sengketa.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan hukum dan politik di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait