Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara Terlibat Korupsi Impor Gula Rp515 Miliar

JurnalLugas.Com — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi izin impor gula periode 2015–2016. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun, dikurangi masa tahanan sementara. Menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan,” tegas Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak menunjukkan sikap mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Bahkan, ia dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Meski demikian, Jaksa menyebut hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Baca Juga  Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Menkum Demi Ini

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Berdasarkan berkas dakwaan, negara mengalami kerugian hingga Rp578 miliar dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, Tom Lembong disebut bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp515 miliar.

Kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Lembong selama menjabat disebut memperkaya setidaknya sepuluh orang dan/atau korporasi. Para pihak tersebut kini telah berstatus tersangka meskipun belum seluruhnya diseret ke persidangan.

Baca Juga  Mantan Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

“Proses hukum terhadap para tersangka lainnya tetap berjalan, dan sejauh ini sebagian dari mereka sudah mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp565 miliar,” terang salah satu perwakilan Kejaksaan kepada media.

Dengan pengembalian itu, aparat penegak hukum hanya perlu menelusuri aset pelaku lainnya senilai Rp12 miliar agar kerugian negara bisa tertutup sepenuhnya.

Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis dan dampaknya terhadap harga serta pasokan gula di dalam negeri.

Selengkapnya baca di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait