Mantan Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait impor gula. Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

Dua Tersangka dalam Kasus Impor Gula

Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan DS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka setelah bukti-bukti yang ada memenuhi syarat. Tersangka pertama adalah TTL, mantan Menteri Perdagangan, dan kedua DS dari PT PPI,” ujar Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Baca Juga  Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Dugaan Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Izin Impor

Kejagung mendalami lebih lanjut dugaan adanya kerja sama ilegal terkait impor dan distribusi gula. Selama masa kepemimpinan Tom Lembong di Kementerian Perdagangan, diduga ada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) secara melawan hukum kepada pihak-pihak yang tidak berhak. GKM yang diimpor seharusnya diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tetapi proses perizinannya disinyalir tidak sesuai aturan.

“Kami menemukan indikasi penyimpangan dalam pemberian izin impor. Perusahaan-perusahaan tertentu diduga mendapatkan izin secara tidak sah, yang berujung pada potensi kerugian negara hingga Rp 400 miliar,” tambah Abdul Qohar.

Penggeledahan di Kemendag dan PT PPI

Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan dan PT PPI. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang relevan dengan dugaan korupsi impor gula selama periode 2015 hingga 2023. Hingga saat ini, Kejagung masih menganalisis temuan dari kedua lokasi tersebut.

Baca Juga  Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Kejagung

“Kami terus mendalami bukti-bukti dari hasil penggeledahan di Kemendag dan PT PPI. Hasil lengkapnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Qohar.

Kasus korupsi impor gula ini menjadi salah satu prioritas Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor perdagangan. Penyalahgunaan wewenang dalam perizinan impor berpotensi merugikan negara dan mengganggu kestabilan pasar.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola perdagangan di masa mendatang.

Proses hukum terhadap Tom Lembong dan DS akan terus dipantau publik. Kejagung berharap kasus ini dapat segera memasuki tahap persidangan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait