JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), untuk memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran Nyumarno penting untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan lembaga antirasuah. “Kami mengimbau agar pihak yang dipanggil dapat kooperatif, sehingga proses penyidikan berjalan efektif,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT kesepuluh pada tahun 2025 tersebut, KPK menangkap sepuluh orang. Keesokan harinya, delapan dari mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Selain penahanan, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.
KPK menekankan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihak-pihak yang memiliki informasi diminta untuk bekerja sama demi memastikan kasus ini diusut secara tuntas.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama dalam pengelolaan proyek pemerintah yang berpotensi rawan korupsi.
Sumber informasi lebih lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






