Istri Menteri Maman Diduga Gunakan Fasilitas Negara KPK Segera Panggil Agustina Hastarini

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil Agustina Hastarini, istri Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, menyusul viralnya surat berkop Kementerian UMKM terkait permohonan dukungan atas kegiatan “Misi Budaya” di Eropa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah mencermati informasi dan dokumen yang diterima. “Nanti kami lihat dulu ya,” ujarnya singkat saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan, KPK telah menerima penyerahan dokumen secara langsung dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 4 Juli 2025, yang kini tengah dipelajari untuk menelusuri potensi pelanggaran etika maupun hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga  KPK Siap Panggil Rieke Diah Pitaloka, Terkuak Keterlibatan di Kasus Suap Bupati Bekasi

Surat yang beredar dan sempat menjadi perbincangan publik di media sosial itu bertanggal 30 Juni 2025. Isinya adalah permohonan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah kota Eropa, seperti Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul. Dukungan diminta untuk keperluan kunjungan istri Menteri UMKM selama kegiatan di Eropa yang berlangsung hingga 14 Juli 2025.

Publik ramai mengkritik karena surat tersebut memanfaatkan kop resmi kementerian, padahal Agustina Hastarini bukanlah pejabat negara. Banyak warganet menilai surat itu sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Menanggapi polemik ini, Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keberangkatan istrinya ke Eropa semata-mata untuk mendampingi anaknya yang sedang mengikuti lomba, bukan untuk urusan dinas. Ia juga membantah menggunakan anggaran negara untuk pembiayaan perjalanan tersebut.

“Perjalanan itu tidak menggunakan satu rupiah pun uang negara. Saya juga tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk membuat surat tersebut,” tegas Maman usai menyerahkan dokumen klarifikasi ke KPK.

Baca Juga  KPK Sita 1 Juta Dolar, Aliran Dana ke Pansus Haji DPR, Korupsi Kuota Haji

Terkait proses penyelidikan surat yang kini menjadi polemik, Maman mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi internal. Namun, ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan internal itu bersifat tertutup dan tidak bisa diumumkan ke publik.

KPK saat ini menunggu hasil pendalaman lebih lanjut sebelum mengambil langkah pemanggilan atau penyelidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca berita lengkap dan berita eksklusif lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait