Terlibat Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Dahlan Iskan Dijerat Pasal Berlapis

JurnalLugas.Com – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan jabatan. Kasus ini turut menyeret mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya.

Penetapan status hukum ini tertuang dalam surat resmi berkop Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan nomor B/1424/SP2JP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, selaku Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, pada tanggal 7 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan isi dokumen tersebut, penyidik menyatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, telah diambil keputusan untuk menaikkan status Dahlan Iskan dan Nany Wijaya dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga  Gedung Grahadi Dibakar Bom Molotov Polda Jatim Amankan 9 Tersangka 8 Anak di Bawah Umur

“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa unsur pidana telah cukup kuat untuk menetapkan Sdri. Nany dan Sdr. Dahlan sebagai tersangka,” demikian kutipan dokumen penyidikan yang diterjemahkan dari pernyataan internal penyidik.

Diduga Langgar Sejumlah Pasal

Penyidik menyebutkan bahwa kedua tersangka dikenai sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 263 tentang pemalsuan surat, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 terkait penggelapan biasa. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga diterapkan karena ada dugaan peran aktif antar pihak.

Langkah selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Proses penyitaan dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan.

Polda Jatim Belum Beri Keterangan Final

Saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan masih melakukan verifikasi internal.

“Informasi ini sedang kami telusuri secara menyeluruh untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya saat dihubungi awak media pada Selasa, 8 Juli 2025.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dahlan Iskan maupun tim kuasa hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.

Untuk perkembangan berita hukum dan kriminal lainnya, kunjungi situs resmi kami di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait