MK Putuskan 152 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Sidang Dismissal Hari Ini

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait dismissal atau gugurnya 152 dari 310 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Rincian Sidang Dismissal Sengketa Pilkada 2024

Sidang pleno tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB dan merupakan lanjutan dari sidang sehari sebelumnya, Selasa, 4 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Pada sidang sebelumnya, MK telah memutuskan 158 perkara sengketa Pilkada. Dari jumlah tersebut, 20 perkara dinyatakan dapat berlanjut ke tahap pembuktian, sementara 138 perkara lainnya tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga  Alasan Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Tito Bukan Faktor Pemerintah

Kategori Putusan Dismissal MK

Dari total perkara yang kandas, MK membaginya ke dalam beberapa kategori, yaitu:

  • 97 perkara tidak dapat diterima – Pemohon atau permohonan tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
  • 27 perkara ditarik kembali – Pemohon sebelumnya telah mengajukan penarikan kembali permohonannya.
  • 8 perkara dinyatakan gugur – Pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang perdana tanpa alasan yang sah.
  • 6 perkara tidak dalam kewenangan MK – Objek sengketa yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK, misalnya hanya berupa berita acara, bukan keputusan atau ketetapan KPU yang sah.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, objek sengketa seharusnya berupa ketetapan KPU, bukan sekadar berita acara hasil pemilihan.

Tahapan Selanjutnya bagi Perkara yang Lanjut

Bagi perkara yang dinyatakan berlanjut, sidang dengan agenda pembuktian akan digelar pada 7—17 Februari 2025. Dalam tahap ini, para pihak dapat menghadirkan saksi dan ahli dengan jumlah maksimal:

Baca Juga  Putusan MK Final! Miren Kogoya Kalah Yuni Wonda Resmi Menang Pilkada Puncak Jaya
  • 6 orang untuk sengketa gubernur
  • 4 orang untuk sengketa bupati/wali kota

Hasil dari sidang pembuktian ini akan diputuskan oleh MK pada 24 Februari 2025.

Total Perkara Sengketa Pilkada 2024

Diketahui bahwa total perkara sengketa Pilkada 2024 mencapai 310 perkara, yang terdiri dari:

  • 23 perkara sengketa pemilihan gubernur
  • 238 perkara sengketa pemilihan bupati
  • 49 perkara sengketa pemilihan wali kota

Dengan adanya putusan dismissal ini, MK telah menyaring perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Keputusan akhir nantinya akan menentukan apakah pemohon berhasil membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan dalam proses Pilkada 2024.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan hukum dan putusan pengadilan, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait