Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kejagung Buru di Luar Negeri

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

“Pemanggilan terhadap MRC sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini jadwalnya sedang disiapkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Anang, ini akan menjadi pertama kalinya Riza Chalid diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, Riza sebelumnya belum pernah dimintai keterangan, bahkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Penyidik perlu mendengar langsung keterangan dari yang bersangkutan, karena sejauh ini belum pernah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga  Kejagung Sita Uang Tunai dan Mobil Mewah Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid

Meski demikian, keberadaan Riza Chalid masih belum diketahui secara pasti. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kejaksaan, ia diduga berada di luar negeri, dan kini tengah diburu oleh tim penyidik.

“Data terakhir menunjukkan ia mungkin berada di salah satu negara tetangga. Kami akan berkoordinasi dengan otoritas negara terkait untuk memastikan keberadaannya,” tambah Anang.

Muhammad Riza Chalid merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak. Ia termasuk dalam daftar delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Perkara ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa Riza diduga mengambil peran dalam memengaruhi kebijakan Pertamina dengan mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Baca Juga  Diduga Nikahi Kerabat Sultan Johor Malaysia Riza Chalid Mangkir Panggilan Kejagung

“Kerja sama tersebut tetap dijalankan, padahal saat itu tidak ada urgensi penambahan fasilitas penyimpanan BBM,” jelas Qohar.

Tak hanya itu, lanjut Qohar, skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak juga sengaja dihapus dari kontrak kerja sama. Selain itu, nilai kontrak disebut jauh di atas harga wajar.

Penyidik terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

Ikuti perkembangan terbaru kasus ini hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait