JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyelidikan dugaan praktik korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hampir mencapai kesimpulan. Lembaga antirasuah tersebut memberi sinyal kuat bahwa perkara ini akan segera masuk tahap penyidikan.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, kami berharap sudah dapat melangkah ke tahapan hukum berikutnya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Juli 2025.
Saksi Sudah Diperiksa, Bukti Tambahan Dikejar
Asep menjelaskan bahwa penyelidikan telah melibatkan banyak pihak. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, penyidik KPK masih membutuhkan data tambahan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
“Beberapa orang sudah kami mintai keterangan, khususnya terkait aspek teknis pengelolaan kuota haji. Kami terus melengkapi bahan keterangan agar perkara ini matang secara hukum,” jelas Asep.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dan media untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, mengingat kasus ini menyangkut pelayanan publik berskala nasional yang sensitif secara keagamaan.
Laporan Publik Picu Investigasi
KPK mengonfirmasi bahwa lembaganya menerima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji. Salah satu laporan tersebut menyebut nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai pihak yang diduga terlibat.
Meski belum ada penetapan tersangka, indikasi awal menunjukkan bahwa penyelidikan mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam proses penentuan jatah haji. KPK masih menelaah apakah terdapat unsur suap, gratifikasi, atau konflik kepentingan dalam penyaluran kuota.
Dugaan Permainan Kuota
Beberapa sumber internal menyebutkan adanya indikasi permainan kuota, termasuk adanya nama-nama tertentu yang diprioritaskan tanpa melalui prosedur resmi. Bahkan, dugaan adanya jalur belakang yang melibatkan oknum birokrat dan pihak luar turut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan.
Asep Guntur tidak membenarkan maupun membantah isu tersebut, namun memastikan bahwa KPK sedang menggali semua kemungkinan. “Kami telusuri seluruh alur proses distribusi kuota. Jika ada penyimpangan, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tandasnya.






