JurnalLugas.Com — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait importasi gula selama menjabat sebagai menteri pada periode 2014–2016.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025. Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula, yang berdampak pada tidak stabilnya harga gula di pasar domestik dan merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir.
Hakim: Mengabaikan Kepentingan Publik dan Tidak Akuntabel
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai Tom tidak melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan tidak menjunjung asas keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Terdakwa terkesan lebih mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termuat dalam UUD 1945,” ungkap Dennie.
Tom juga dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap kestabilan harga dan pasokan gula. Dalam catatan persidangan, harga gula kristal putih sejak 2016 hingga 2019 terus berada di atas harga wajar. Pada Januari 2016, harga gula tercatat Rp13.149/kg dan meningkat menjadi Rp14.213/kg pada Desember 2019.
“Hal ini mencerminkan pengabaian terhadap hak konsumen untuk memperoleh harga yang wajar dan terjangkau,” lanjut Dennie.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama tujuh tahun terhadap Tom. Jaksa menilai Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya adalah fakta bahwa Tom belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya, tidak menikmati keuntungan pribadi dari hasil korupsi, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengganti kerugian negara.
“Penitipan uang tersebut merupakan itikad baik dari terdakwa dalam menanggung akibat dari tindakannya,” ujar hakim.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung atas praktik penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula selama masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan. Ia disebut memberikan izin impor tanpa mekanisme evaluasi yang memadai, sehingga merugikan negara secara ekonomi serta menyebabkan lonjakan harga bahan pokok.
Meski tidak menikmati hasil langsung dari kebijakan tersebut, Tom tetap dianggap bertanggung jawab secara hukum karena posisinya sebagai pejabat publik yang memiliki kewajiban menjaga kestabilan harga dan pasokan bahan pangan strategis.
Vonis terhadap Tom Lembong ini menambah daftar panjang mantan pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi di sektor pangan. Pengawasan publik terhadap kebijakan impor pun kembali menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap ekonomi rakyat kecil.
Selengkapnya berita dan informasi terkini lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.






