Alwin Albar Divonis Cuma 10 Tahun Penjara Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

JurnalLugas.Com – Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2020, Alwin Albar, resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis ini dijatuhkan setelah Alwin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa vonis tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi terdakwa sendiri.

Bacaan Lainnya

“Majelis hakim menilai bahwa pidana yang dijatuhkan telah mencerminkan keadilan substantif serta memiliki manfaat bagi kepentingan hukum secara umum,” tegasnya dalam pembacaan amar putusan.

Selain hukuman kurungan, Alwin juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Bila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga  Herli Fadli Divonis Seumur Hidup Usai Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP di Serdang Bedagai

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yakni 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dalam mempertimbangkan hukuman, majelis hakim menilai beberapa faktor pemberat, di antaranya adalah bahwa Alwin tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi nasional, memiliki rekam jejak pidana sebelumnya, serta menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.

Namun, terdapat pula hal-hal yang dianggap meringankan, seperti sikap kooperatif Alwin selama proses hukum serta keterusterangannya di persidangan.

“Korupsi di Indonesia merupakan tindak kejahatan luar biasa, sehingga penegakannya harus dilakukan secara serius dengan penerapan sanksi yang setimpal agar memberi efek jera dan mencegah perilaku serupa di masa depan,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menegaskan urgensi pemberantasan korupsi.

Dalam perkara ini, Alwin tidak sendiri. Ia didakwa turut serta bersama dua pejabat penting lainnya: Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015—2022, serta Supianto, eks Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ketiga terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp300 triliun. Rinciannya mencakup kerugian dari skema kerja sama penyewaan alat pengolahan logam (smelter) dengan perusahaan swasta senilai Rp2,28 triliun, pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sebesar Rp26,65 triliun, serta kerugian lingkungan hidup mencapai Rp271,07 triliun.

Baca Juga  Kasus Korupsi Terbesar Dunia Olahraga China Gou Zhongwen Resmi Divonis Mati Tunda

Alwin dinilai lalai menjalankan tanggung jawabnya sebagai direksi dalam mengelola PT Timah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ia juga tidak mengambil langkah hukum terhadap praktik tambang ilegal yang terjadi di wilayah IUP PT Timah, sehingga memperburuk dampak kerugian yang ditanggung negara.

Perkara ini menjadi salah satu kasus mega korupsi sektor pertambangan yang memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat negara dan korporasi untuk menjunjung integritas dalam mengelola kekayaan negara.

Untuk berita dan analisis lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dan isu hukum nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait