JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah diajak serta dalam proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), meski rancangan tersebut tengah menjadi fokus pembahasan di DPR RI.
“Sepengetahuan saya, hingga saat ini KPK memang belum dilibatkan dalam proses penyusunan RUU KUHAP,” ujar Setyo dalam keterangannya kepada media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7).
Ia menambahkan, meski tidak terlibat langsung, KPK tetap mengambil langkah responsif dengan melakukan kajian akademik terhadap draf RUU KUHAP. Kajian tersebut dilakukan bersama sejumlah ahli hukum dan difokuskan pada potensi dampak RUU tersebut terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
“Kami sedang menyusun telaah secara internal, dengan membandingkan pasal-pasal dalam RUU KUHAP dengan regulasi yang mengatur KPK, seperti UU Nomor 19 Tahun 2019,” lanjutnya.
RUU KUHAP sendiri merupakan revisi dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan kini masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Pemerintah secara resmi menyerahkan naskah DIM kepada DPR pada 23 Juni 2025.
Namun, dalam agenda penyerahan tersebut, tidak tampak kehadiran pimpinan KPK. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara itu, Komisi III DPR RI yang membahas RUU ini mengumumkan telah menyelesaikan 1.676 poin DIM pada Kamis (10/7). Selanjutnya, pada Senin (21/7), dijadwalkan penyerahan hasil kerja tim perumus dan sinkronisasi kepada Panitia Kerja (Panja), disusul dengan rapat kerja lanjutan.
Ketidakterlibatan KPK dalam proses awal pembahasan RUU KUHAP menjadi perhatian publik, mengingat RUU ini berpotensi besar mengubah mekanisme peradilan pidana di Indonesia, termasuk dalam konteks pemberantasan korupsi.
Selengkapnya di JurnalLugas.Com






