MK Tolak Uji Materi Soal Rangkap Jabatan Wamen Pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon Meninggal Dunia

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya terkait pasal yang mengatur larangan rangkap jabatan. Permohonan tersebut diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), yang mempermasalahkan ketentuan jabatan Wakil Menteri (Wamen).

Namun dalam sidang yang digelar Kamis, 17 Juli 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini lantaran Pemohon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025, sebagaimana dibuktikan melalui surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo, Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia, Mahkamah menilai permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang MK.

Baca Juga  Hasto Minta MK Pangkas Hukuman Perintangan Penyidikan Korupsi Jadi Maksimal 3 Tahun

Mahkamah menegaskan bahwa syarat utama pengujian undang-undang di MK adalah adanya kerugian konstitusional yang bersifat relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan Pemohon. Dalam hal ini, karena Pemohon telah meninggal dunia, maka hubungan hukum tersebut dinilai telah terputus.

“Seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon tidak terpenuhi secara kumulatif,” tambah Suhartoyo.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Juhaidy Rizaldy menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebutkan larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai negara. Namun, aturan itu dinilai Pemohon tidak secara eksplisit mencakup posisi wakil menteri.

Juhaidy menilai ketentuan tersebut telah menciptakan celah hukum yang membiarkan praktik rangkap jabatan wakil menteri terus berlangsung tanpa hambatan hukum. Ia menyebut hal itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip konstitusi, termasuk Pasal 1 ayat (3), Pasal 17, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga  MK Tegas Tolak Permohonan Leonardo Olefins Hamonangan Terkait Persyaratan Lowongan Kerja Diskriminatif

“Rangkap jabatan membuka ruang konflik kepentingan dan mengancam integritas pengambilan keputusan, baik dalam konteks publik maupun privat,” demikian disampaikan Pemohon dalam berkas permohonan.

Sebagai dasar argumennya, Pemohon mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pernah menyatakan bahwa wakil menteri juga tunduk pada larangan rangkap jabatan seperti halnya menteri. Juhaidy meminta agar Pasal 23 UU Kementerian Negara dimaknai mencakup larangan bagi menteri dan wakil menteri, bukan hanya menteri.

Namun, dengan meninggalnya Pemohon, Mahkamah memutuskan tidak dapat melanjutkan perkara ini lebih jauh.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait