Proyek Gizi Ibu Hamil dan Bayi Diselidiki KPK Diduga Kemenkes Bermasalah Sejak 2016

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan makanan tambahan yang ditujukan bagi ibu hamil dan bayi di Indonesia.

Penelusuran awal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengonfirmasi bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

Bacaan Lainnya

“Masih dalam proses penyelidikan. Belum masuk ke tahap penyidikan,” kata Asep saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Menurut Asep, fokus penyelidikan KPK mengarah pada pengadaan bantuan gizi tambahan bagi kelompok rentan, terutama ibu hamil dan balita. “Petunjuknya mengarah ke pengadaan makanan tambahan untuk ibu hamil dan bayi. Itu saja dulu yang bisa saya sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Keterlibatan Lebih dari Satu Perempuan, Kasus Iklan Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil

Walau belum memberikan rincian lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa penyelidikan ini menyasar indikasi penyalahgunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi program kesehatan.

Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun dari berbagai sumber, dugaan penyimpangan tersebut diduga terjadi pada periode 2016 hingga 2020, dan berkaitan dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Program PMT merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menekan angka malnutrisi dan stunting. Bantuan makanan bergizi dalam program ini menyasar ibu hamil, anak usia dini, dan balita di daerah rawan gizi buruk.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan. Asep menyampaikan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyelidikan mengarah pada kesimpulan hukum yang lebih jelas.

Baca Juga  KPK Bawa Wali Kota Madiun Maidi ke Jakarta, OTT Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

Masyarakat diminta untuk bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan. KPK juga mengimbau semua pihak untuk kooperatif jika dimintai informasi demi mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.

Informasi terbaru dan mendalam seputar kasus ini dapat diikuti melalui laman resmi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait