KPK Bawa Wali Kota Madiun Maidi ke Jakarta, OTT Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur. Salah satu pejabat yang terlihat ikut dibawa adalah Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin, 19 Januari 2026.

Pantauan di lokasi menunjukkan Maidi keluar dari ruang pemeriksaan bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya. Ketiganya langsung menaiki kendaraan yang telah disiapkan tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya pemeriksaan oleh tim antirasuah tersebut. Ia menyebut KPK sejak pagi hari meminjam fasilitas Polres Madiun untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Baca Juga  Obstruction of Justice Buron Harun Masiku KPK Periksa DPW PSI Kalbar Alexius Akim

“Tim KPK datang sejak pagi untuk menggunakan tempat pemeriksaan. Beberapa pejabat diperiksa dan sebagian dibawa ke Jakarta,” ujar Kemas singkat.

Selain pejabat yang dibawa, KPK juga memeriksa beberapa nama lain di lingkungan Pemkot Madiun. Di antaranya Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto serta Suwarno, mantan Kepala Bappeda yang juga pernah menjabat Kepala Dinas PUPR. Namun, keduanya tidak ikut diberangkatkan ke Jakarta.

Operasi tangkap tangan (OTT) ini disebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi berupa fee atau biaya komitmen proyek, termasuk pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Madiun. KPK menyatakan tengah mengamankan total 15 orang dalam operasi tersebut.

Baca Juga  KPK Bongkar Masalah Perizinan dan Ekspor Nikel Ilegal Potensi Korupsi Mengintai

Dari jumlah itu, sembilan orang sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, sementara KPK belum merinci konstruksi perkara secara lengkap hingga proses pemeriksaan awal selesai.

Selengkapnya baca di: https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait