JurnalLugas.Com – Praktik premanisme oleh organisasi kemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ormas GRIB Jaya diduga kuat telah menduduki dan menguasai secara ilegal aset negara milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Lahan seluas 127.780 meter persegi itu sejatinya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG. Namun, proyek vital tersebut kini terhenti akibat intimidasi dan penguasaan paksa oleh oknum yang mengatasnamakan ormas tersebut.
“Ini bentuk premanisme berkedok ormas. Tanah negara dijadikan ajang kepentingan kelompok tertentu,” ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Selasa (20/5/2025).
Penguasaan Sepihak: Pos Jaga hingga Penyewaan Lahan
Dalam laporan resmi yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya, ormas GRIB Jaya disebut mendirikan pos permanen di lokasi proyek, menempatkan anggotanya secara bergiliran, dan bahkan menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga.
Tak hanya itu, mereka juga mengusir pekerja konstruksi, menarik alat berat, serta menutupi papan proyek dengan spanduk bertuliskan klaim kepemilikan oleh “ahli waris”.
Situasi ini telah berlangsung hampir dua tahun dan dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang mengganggu kepentingan publik dan merugikan negara.
Tuntutan Ganti Rugi Rp5 Miliar
BMKG mengaku telah mencoba pendekatan persuasif dengan berbagai pihak, termasuk tokoh ormas tersebut. Namun, bukannya kompromi, pihak GRIB Jaya justru mengajukan tuntutan uang ganti rugi sebesar Rp5 miliar jika ingin massa mereka meninggalkan lokasi.
BMKG menilai ini sebagai bentuk pemaksaan dan intimidasi yang merusak prinsip negara hukum.
“Kami menolak tunduk pada tekanan. Ini bukan konflik pribadi, tapi penguasaan ilegal atas aset negara,” tegas Taufan.
Legalitas Aset BMKG Tak Terbantahkan
BMKG memastikan bahwa lahan tersebut memiliki status hukum yang jelas. Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, lahan ini sah milik negara. Kepemilikan itu juga telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 dan sejumlah keputusan pengadilan lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bahkan menyatakan bahwa seluruh putusan saling menguatkan dan tak memerlukan proses eksekusi ulang.
Seruan Tindakan Tegas dari Aparat
Atas insiden ini, BMKG meminta aparat kepolisian, Satgas Premanisme, serta jajaran penegak hukum untuk segera melakukan penertiban terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Laporan resmi telah dilayangkan dan ditembuskan ke sejumlah instansi, termasuk Kemenko Polhukam, Polres Tangsel, hingga Polsek Pondok Aren.
BMKG menekankan bahwa pembangunan gedung arsip adalah bagian penting dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan sistem informasi publik lembaga negara.
“Premanisme tak boleh diberi ruang, apalagi atas nama organisasi. Negara harus hadir,” tegas Taufan.
Untuk informasi investigatif dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






