Wamenlu Havas Oegroseno Hormati Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan di BUMN

JurnalLugas.Com — Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menyatakan dirinya menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) sebagai komisaris atau dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan ini disampaikan Havas usai menghadiri sebuah diskusi publik bertajuk kebijakan luar negeri yang diselenggarakan oleh Policy and Community Outreach (PCO) di kawasan Beltway Office Park, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Ya ini kan keputusan MK, ya, kita ikut MK aja,” ujar Havas singkat saat ditanya awak media terkait sikapnya terhadap putusan tersebut.

Meski putusan MK No. 21/PUU-XXIII/2025 menyatakan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia, namun dalam pertimbangan hukumnya MK menegaskan secara eksplisit bahwa seorang wamen tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Pertimbangan Hukum MK Dianggap Tegas

Putusan MK tersebut menuai berbagai tanggapan dari publik, terutama terkait praktik rangkap jabatan yang selama ini menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan dan BUMN. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa posisi wakil menteri merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan, sehingga terikat pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk larangan rangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan.

Havas, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris di PT Pertamina International Shipping, salah satu anak usaha dari PT Pertamina (Persero), menyatakan dirinya memahami berbagai kritik yang muncul dari masyarakat. Ia menilai bahwa substansi dari putusan MK merupakan persoalan hukum yang harus dihormati dan ditaati.

Baca Juga  KPK Umumkan Hasil Seleksi Enam Jabatan Strategis, Nama Eks Jubir Masuk Daftar Lolos

“Ini masalah hukum, it’s legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?” tuturnya menegaskan.

Kritik Publik Semakin Kuat

Putusan MK ini juga memperkuat tekanan publik yang selama ini mengkritik kebijakan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan. Sebagian kalangan menilai, jabatan komisaris di BUMN semestinya diberikan kepada profesional independen yang fokus mengawasi dan meningkatkan kinerja perusahaan negara, bukan kepada pejabat aktif yang memiliki tanggung jawab utama di kementerian.

Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGW), Arman Saefullah, menilai pertimbangan hukum MK adalah sinyal kuat untuk segera dilakukan pembenahan dalam praktik penempatan pejabat publik di jabatan komisaris.

“Putusan ini semestinya dijadikan momentum oleh Presiden untuk mengevaluasi seluruh posisi rangkap jabatan, apalagi jika itu bersentuhan langsung dengan kepentingan pengawasan terhadap aset negara,” kata Arman dalam pernyataan tertulisnya.

Pemerintah Diminta Ambil Tindakan Nyata

Sementara itu, pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Dr. Hilda Manurung, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK meski tidak bersifat mengikat secara amar, tetap memiliki bobot moral dan hukum yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau kita bicara prinsip good governance, maka seharusnya tidak menunggu amar putusan. Ketika hakim MK sudah secara eksplisit menyatakan itu melanggar prinsip tata kelola, maka pemerintah seharusnya segera mengambil sikap,” ujar Hilda dalam wawancara terpisah.

Baca Juga  PAN Seluruh Anak Bangsa Calon Presiden Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Havas sendiri belum memberikan pernyataan lebih lanjut apakah dirinya akan mundur dari posisi komisaris tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dirinya akan patuh apabila keputusan MK tersebut menjadi bagian dari amar yang bersifat mengikat.

Daftar Wamen Rangkap Jabatan

Sebagai informasi, Arif Havas Oegroseno bukan satu-satunya wakil menteri yang merangkap jabatan. Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah sumber, terdapat sedikitnya 30 wamen di Kabinet Indonesia Maju yang juga menjabat sebagai komisaris atau pengawas di berbagai perusahaan BUMN.

Situasi ini menjadi sorotan tajam, terutama dalam konteks efektivitas kerja wamen serta potensi benturan kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik yang bersinggungan langsung dengan sektor industri strategis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah mengingatkan agar para pejabat publik tidak menggunakan kekuasaan atau jabatan ganda untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

Dengan adanya pertimbangan hukum dari MK tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola jabatan publik yang akuntabel dan bersih dari konflik kepentingan. Kepatuhan pada konstitusi dan prinsip pemerintahan yang baik menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Untuk informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait