JurnalLugas.Com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batu berinisial SP (50) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial SA (16). Korban yang masih duduk di bangku SMA itu disebut telah mengalami perlakuan tidak layak sejak masih SMP.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, SP yang bertugas di salah satu sekolah dasar negeri di Kota Batu, diduga menyalahgunakan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melakukan perbuatan menyimpang.
“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan tersangka,” ujar Kepala Satreskrim Polres Batu, Iptu Joko Purwanto, saat dikonfirmasi Senin (21/7/2025).
Dugaan Perbuatan Bermula Saat Pulang Kegiatan Doa Bersama
Keterangan yang dihimpun dari korban menyebutkan, peristiwa pertama terjadi saat SA masih duduk di bangku kelas 8 SMP. Ketika pulang dari acara doa bersama mengenang Tragedi Kanjuruhan, SP diduga mulai bertindak tidak pantas kepada korban di dalam mobil.
“Korban mengaku saat tertidur di kendaraan, tersangka mulai melakukan tindakan melanggar etika,” kata Iptu Joko.
Setelah kejadian itu, dugaan perbuatan serupa kembali terjadi beberapa bulan kemudian di rumah korban. SP dikabarkan memasuki kamar korban dengan alasan ingin menyampaikan sesuatu, lalu kembali bersikap tidak semestinya.
Parahnya, peristiwa tersebut juga disebut terjadi saat keluarga korban sedang dalam masa berkabung atas kepergian ibunda SA.
“Korban sempat mencoba menghindar, namun pelaku tetap memaksakan kehendaknya. Terakhir kejadian dilaporkan terjadi pada Mei 2025,” jelas Joko.
Penanganan Humanis oleh Unit PPA
Kasus ini kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu. Mengingat korban merupakan pelajar di bawah umur, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami tangani kasus ini dengan metode yang ramah anak, termasuk melibatkan psikolog pendamping. Kami juga pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” tegas Joko.
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Tersangka SP dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memuat ketentuan pidana bagi pelaku tindakan tidak senonoh terhadap anak-anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Polres Batu menegaskan, tidak ada toleransi terhadap bentuk pelanggaran kesusilaan terhadap anak, terutama bila dilakukan oleh sosok yang seharusnya memberi teladan seperti ASN.
Kasus ini memicu respons dari masyarakat setempat. Banyak warga yang menyayangkan tindakan oknum ASN tersebut dan berharap proses hukum berlangsung tegas dan adil.
“Kalau benar terbukti, ini sungguh memalukan. PNS seharusnya jadi contoh, bukan malah menyalahgunakan kepercayaan,” ucap WN, warga sekitar.
Sementara itu, pihak keluarga korban belum memberikan keterangan kepada media. Korban kini didampingi oleh pihak pendamping hukum dan psikolog guna memastikan kesejahteraan emosionalnya tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
Polisi mengimbau masyarakat agar berani melapor jika melihat atau mengalami kasus serupa, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Upaya kolaboratif antara masyarakat dan aparat hukum dinilai penting untuk mencegah dan menindak bentuk kekerasan terhadap anak.
Ikuti berita hukum dan kriminal terkini lainnya di JurnalLugas.Com.






