JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman berat terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil yang terbukti membawa narkotika jenis kokain dalam jumlah besar ke Bali. Terdakwa divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain seberat lebih dari 3 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani dalam sidang terbuka yang digelar di PN Denpasar, Kamis (12/2/2026). Terdakwa bernama Yuri Besera Dacosta (25) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Terbukti Selundupkan Kokain 3 Kilogram
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Yuri terbukti membawa narkotika jenis kokain dengan total berat 3.089,36 gram netto. Barang haram tersebut ditemukan dalam dua paket berbeda, masing-masing seberat 1.564,92 gram netto (kode A) dan 1.524,44 gram netto (kode B).
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini bahkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari. Sebelumnya, jaksa menuntut Yuri dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Terungkap di Bandara Ngurah Rai
Kasus ini bermula dari pengungkapan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua plastik hitam yang dibungkus plastik transparan berisi serbuk putih yang kemudian diketahui sebagai kokain.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa narkotika tersebut dibawa Yuri dari Rio de Janeiro menuju Denpasar dengan rute penerbangan Rio De Janeiro–Dubai–Denpasar menggunakan maskapai Emirates Airlines. Seluruh tiket dan boarding pass penerbangan tercatat atas nama terdakwa.
Barang Bukti Dirampas Negara
Selain narkotika, jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti lain di persidangan, antara lain satu koper berwarna perak merek Travelite, satu tas punggung hitam merek Samsonite, dua lembar boarding pass Emirates Airlines, satu unit telepon genggam merek Apple, serta uang tunai sebesar 670 dolar Amerika Serikat.
Sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan sebelumnya pada 22 Agustus 2025, sementara seluruh barang bukti lain diputuskan untuk dirampas dan disetorkan kepada negara.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum di Bali dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara, khususnya yang melibatkan jaringan internasional dengan modus penyelundupan melalui jalur udara.
Baca berita hukum dan kriminal terbaru lainnya hanya di
https://JurnalLugas.Com






