JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lembaga antirasuah itu memanggil perwakilan dari bank asing sebagai saksi dalam kasus yang menyeret sejumlah nama dari sektor keuangan dan swasta.
Salah satu pejabat yang diperiksa adalah DAP, yang menjabat sebagai Country Head of Financial Crime Surveillance Operations di Standard Chartered Bank.
“Pemanggilan saksi tersebut dilakukan dalam rangka mendalami keterkaitan transaksi keuangan dengan kasus yang sedang diselidiki,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. DAP disebut memiliki informasi penting yang dapat memperkuat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit ekspor oleh LPEI.
Lima Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni:
- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
Sementara dari pihak swasta, yang merupakan penerima fasilitas kredit, tiga orang dari PT Petro Energy (PE) turut dijadikan tersangka:
- Jimmy Masrin, menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT PE
- Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE
- Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE
Menurut informasi yang dihimpun, para tersangka diduga terlibat dalam rekayasa pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dugaan Aliran Dana ke Perusahaan Lain
Tak hanya PT Petro Energy, KPK juga mencurigai keterlibatan dua entitas usaha lainnya, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Keduanya disebut menerima aliran dana yang diduga berasal dari fasilitas kredit yang diselewengkan.
“Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima manfaat dari dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor nasional,” jelas Budi Prasetyo.
Hingga kini, KPK mencatat sebanyak 15 debitur menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI yang berkaitan langsung dengan kasus ini. Dugaan kuat, sebagian besar kredit itu tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Peran Bank Asing Mulai Disorot
Pemanggilan pejabat dari bank internasional seperti Standard Chartered Bank menjadi indikasi bahwa KPK mulai memperluas cakupan penyidikan ke jalur transaksi lintas negara. Hal ini penting untuk mengungkap jika ada upaya penyamaran atau pemindahan dana ke luar negeri melalui institusi perbankan.
Menurut sumber internal penegak hukum yang tidak ingin diungkap identitasnya, keterlibatan bank asing bisa menjadi kunci dalam membongkar alur uang yang rumit dan melibatkan berbagai entitas.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya peran sistem keuangan internasional dalam memfasilitasi praktik korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata sumber tersebut.
Koordinasi dengan PPATK dan Lembaga Keuangan Internasional
Guna memperkuat pembuktian, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta menggandeng jaringan lembaga keuangan internasional. Langkah ini ditempuh untuk melacak dana yang telah berpindah ke berbagai rekening dalam maupun luar negeri.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari fasilitas kredit negara bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sejumlah rekening milik para tersangka telah diblokir dan penyitaan aset tengah dalam proses untuk menghindari penghilangan barang bukti.
Pemerintah Didorong Evaluasi LPEI
Kasus ini membuka sorotan terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di tubuh LPEI. Lembaga ini memiliki mandat penting sebagai pendukung pembiayaan ekspor, namun celah dalam mekanisme pengawasan internal tampaknya dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi.
Pakar keuangan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Heru Wicaksono, menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan reformasi struktural di LPEI.
“Jika lembaga sekuat LPEI bisa dimanipulasi, ini menandakan lemahnya sistem pengendalian dan transparansi. Pemerintah tidak bisa tinggal diam,” ujar Heru saat dihubungi secara terpisah.
KPK Pastikan Penelusuran Berlanjut
KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menemukan aktor-aktor lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk dari kalangan perbankan, auditor, maupun pihak lain yang membantu proses pemberian kredit ilegal.
“Seluruh rangkaian kasus ini akan diusut secara menyeluruh, dan KPK berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” tegas Budi Prasetyo.
Perkembangan proses hukum akan terus diinformasikan kepada publik, seiring dengan upaya KPK menjaga akuntabilitas dalam sektor keuangan negara.
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di JurnalLugas.Com.






