Polres Batu Bara Gelar Mediasi Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Pelapor Minta Penetapan Tersangka

JurnalLugas.Com – Polres Batu Bara menggelar mediasi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Bonar Saragih pada Selasa, 22 Juli 2025. Mediasi ini dihadiri Kepala Desa Sei Suka Deras, Ponimin, beserta perangkat desa, Arianti Saragih, Ratna Silalahi, dan sejumlah penyidik dari Polres Batu Bara.

Dalam mediasi tersebut, pelapor Bonar Saragih menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilanjutkan demi keadilan.

Bacaan Lainnya

“Saya pertegas, saya minta lanjutkan proses hukum agar tegaknya keadilan,” ujar Bonar Saragih saat ditemui di halaman Polres Batu Bara.

Senada dengan itu, Karina Br. Saragih juga menyatakan bahwa dirinya meminta agar hak atas tanah yang disengketakan segera dikembalikan.

“Saya minta hak saya untuk kembali, tanah saya harus kembali ke saya,” katanya.

Keduanya juga mendesak pihak penyidik Polres Batu Bara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.

“Kami yakin penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Kami meminta kepada penyidik Polres Batu Bara untuk segera menetapkan tersangka,” tegas Bonar Saragih.

Ia juga menambahkan bahwa diduga terdapat pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerbitan surat tanah secara tidak sah dan perlu diproses secara hukum.

“Pihak penyidik juga harus menetapkan tersangka, sebab terbitnya surat tersebut diduga ada unsur yang tidak sesuai prosedur,” lanjutnya.

Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Batu Bara. Pihak pelapor berharap agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Informasi selengkapnya dapat diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Diduga Tak Profesional Polres Batu Bara Hentikan Kasus Tanah Saragih Secara Misterius

Pos terkait