JurnalLugas.Com — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Ia menilai pembaruan hukum pidana nasional memiliki peran penting dalam memperkuat kepastian hukum, sekaligus mendorong ekonomi yang produktif dan inklusif.
“KUHP dan KUHAP yang baru akan memperkuat kepastian hukum dalam menopang kedaulatan pangan dan energi, serta menciptakan iklim ekonomi yang lebih sehat,” ujar Supratman.
Regulasi Jadi Fondasi Pembangunan Nasional 2026
Menurut Supratman, agenda pembangunan nasional 2026 yang mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif membutuhkan dukungan regulasi yang adaptif dan efektif.
Ia menekankan bahwa reformasi hukum, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP, merupakan bagian krusial untuk menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif. Tanpa regulasi yang jelas dan harmonis, upaya percepatan pembangunan dinilai akan menghadapi banyak hambatan struktural.
Masalah Tumpang Tindih Regulasi Masih Menghambat
Supratman menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional. Beberapa di antaranya berupa aturan yang saling tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
Karena itu, deregulasi dipandang sebagai langkah strategis untuk memangkas hambatan birokrasi dan meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah di sektor-sektor prioritas.
Tantangan Deregulasi di Sektor Pangan
Di sektor pangan, Menkum menilai persoalan regulasi masih cukup kompleks. Tantangan yang dihadapi meliputi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, disharmoni aturan antarkementerian, perizinan yang berbelit, hingga distribusi bantuan dan subsidi yang belum tepat sasaran.
Ia menyebutkan, langkah deregulasi yang diperlukan antara lain penyederhanaan rantai distribusi pangan, percepatan perizinan usaha pertanian dan industri pangan, penurunan biaya transaksi, peningkatan investasi agroindustri, serta penguatan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Deregulasi Energi untuk Perkuat Ketahanan Nasional
Selain pangan, sektor energi juga menjadi fokus utama deregulasi nasional. Supratman menjelaskan bahwa di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia tengah menghadapi tantangan penurunan kapasitas produksi yang berdampak pada kerentanan ketahanan energi.
Sementara di sektor ketenagalistrikan, ia menyoroti masih adanya potensi kerugian negara dan ketidakpastian hukum dalam kontrak kerja sama.
“Deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional,” ujarnya.
Adapun arah deregulasi energi mencakup perubahan regulasi minyak dan gas bumi, integrasi sistem perizinan, penyusunan kerangka hukum interkoneksi dan supergrid, serta regulasi khusus terkait sistem penyimpanan energi berbasis baterai.
Peran Polri Kawal Agenda Strategis Pemerintah
Supratman menegaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di sektor pangan dan energi.
Ia juga mengajak Polri untuk berperan aktif mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Setidaknya terdapat empat peran utama Polri, yakni penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, perlindungan objek vital nasional, serta digitalisasi layanan publik.
“Pemerintah optimistis sinergi reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia serta memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif,” pungkas Supratman.
Baca berita nasional terpercaya lainnya di:
https://JurnalLugas.Com






