JurnalLugas.Com – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan dirinya tidak pernah mengenal Mohammad Riza Chalid, yang kini berstatus tersangka dan disebut sebagai pemilik manfaat PT Tanki Merak serta PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Pernyataan itu disampaikan Ahok usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ahok mengaku heran dengan tudingan yang menyebut adanya intervensi pihak tertentu dalam bisnis minyak Pertamina. Menurutnya, sistem pengawasan di tubuh BUMN migas tersebut sangat ketat sehingga peluang campur tangan eksternal nyaris mustahil terjadi.
“Pengamanan dan tata kelola bisnis minyak di Pertamina berlapis. Tidak mudah bagi siapa pun untuk masuk dan mengintervensi,” ujar Ahok singkat.
Mengaku Baru Tahu OTM dari Pemberitaan Media
Lebih lanjut, Ahok menuturkan bahwa selama menjabat sebagai komisaris utama, dirinya tidak pernah menerima laporan ataupun mendengar langsung terkait keberadaan PT Orbit Terminal Merak. Informasi mengenai perusahaan tersebut, kata dia, justru pertama kali diketahui melalui pemberitaan media massa.
Ia juga membantah pernah mengetahui adanya dugaan pemaksaan penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik OTM oleh pihak tertentu kepada Pertamina.
“Saya tidak pernah mendapat laporan soal itu. Nama OTM pun saya tahu dari media,” ungkapnya.
Saksi Kunci dalam Perkara Korupsi Migas
Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus ini menyeret sembilan terdakwa dari berbagai entitas strategis di lingkungan Pertamina dan perusahaan mitra.
Para terdakwa antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, pejabat PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), PT Pertamina International Shipping, hingga jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina Patra Niaga serta perusahaan pelayaran swasta.
Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun
Jaksa penuntut umum mengungkapkan, perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian nasional, serta keuntungan ilegal yang diperoleh dari praktik impor dan distribusi BBM.
Secara rinci, kerugian keuangan negara meliputi miliaran dolar AS dari impor produk kilang dan puluhan triliun rupiah dari penjualan solar nonsubsidi. Sementara itu, kerugian perekonomian negara berasal dari tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak langsung pada beban ekonomi nasional.
Adapun keuntungan ilegal diduga diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara jangka panjang hingga penyitaan aset.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional dan menegaskan pentingnya transparansi serta pengawasan ketat di sektor strategis negara.
Baca berita ekonomi, hukum, dan energi nasional lainnya di: https://JurnalLugas.Com






