Jejak Uang Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar KPK Dalami Dalang Perintah ke Kadis PUPR

Komisi pemberantasan korupsi KPK
Foto : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara. Fokus penyidik kini tertuju pada sosok yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perintah kepada Kepala Dinas PUPR nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap.

“Penyidik KPK saat ini sedang mendalami informasi dari para saksi dan tersangka yang telah diperiksa. Semua masih dianalisis secara komprehensif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Bacaan Lainnya

Selain mendalami pihak yang memberi perintah suap, lembaga antirasuah ini juga menelusuri aliran dana yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Tim penyidik juga telah memeriksa salah satu saksi dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Fokus pemeriksaan mencakup aspek penganggaran, termasuk kemungkinan adanya pergeseran dana untuk membiayai proyek dimaksud,” tambah Budi.

Dua Klaster Proyek, Ratusan Miliar Rupiah

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menjaring sejumlah pihak dari Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelima tersangka itu adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP) — Kepala Dinas PUPR Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen
  • Heliyanto (HEL) — PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Efendi (KIR) — Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) — Direktur PT Rona Na Mora
Baca Juga  Ketua KPK Setyo Budiyanto OTT Bagian Integral Pemberantasan Korupsi

Menurut penyelidikan KPK, kasus ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama mencakup empat proyek jalan di bawah kewenangan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai gabungan dari enam proyek tersebut ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.

Suap dan Skema Penerima

Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pihak pemberi suap. Di sisi penerima, Topan Obaja dan Rasuli Efendi tercatat menerima aliran dana dalam proyek klaster pertama, sedangkan Heliyanto diduga menerima suap dalam proyek klaster kedua.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penyidikan masih dinamis dan terbuka kemungkinan bertambahnya tersangka jika ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami masih mengkaji secara menyeluruh semua informasi dan bukti yang dikumpulkan, baik dari saksi maupun dokumen resmi. KPK akan memberikan update kepada publik jika ada perkembangan signifikan,” kata Budi.

Pergeseran Anggaran Jadi Sinyal Penting

Salah satu fokus penyidikan adalah pergeseran anggaran dalam APBD yang memungkinkan terjadinya pembiayaan proyek secara tidak wajar. Dugaan manipulasi ini menguat setelah penyidik menggali informasi dari pejabat Sekda Provinsi Sumut.

Menurut sumber internal yang mengetahui jalannya pemeriksaan, mekanisme penganggaran proyek kerap dimanfaatkan sebagai celah untuk memuluskan praktik suap menyuap, terutama dalam proyek bernilai besar dan berlapis institusi.

Baca Juga  KPK Bongkar Skandal Suap Pajak Rp4 Miliar PT Wanatiara Persada, Pemda Maluku Utara Berpotensi Terseret

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Kasus ini kembali menegaskan tantangan serius dalam pengawasan proyek infrastruktur di daerah, khususnya proyek strategis yang menyerap anggaran besar. Keterlibatan pejabat tinggi seperti kepala dinas dan pelaksana teknis memperlihatkan bahwa sistem pengendalian internal di banyak daerah masih lemah.

Lembaga pengawasan dan publik diharapkan berperan aktif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta mendesak agar KPK membuka selebar mungkin hasil penyidikan untuk mencegah pengulangan praktik serupa.

Arah Penyidikan dan Potensi Tersangka Baru

Dengan total nilai proyek hampir Rp232 miliar dan aliran dana suap yang disebut cukup signifikan, penyidik KPK diyakini sedang memetakan jejaring pelaku secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya peran politis atau keterlibatan pihak dari legislatif dan eksekutif di level provinsi.

“Jika dari hasil pendalaman diperoleh bukti yang kuat, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” pungkas Budi.

Publik kini menanti langkah konkret KPK dalam menuntaskan kasus ini secara tuntas, termasuk mengungkap sosok yang diduga menjadi dalang pemberi perintah suap kepada Topan Obaja.

Baca berita terkini dan mendalam lainnya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait