JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penanganan perkara dugaan suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada masih berpusat di Jakarta. Meski lokasi tambang perusahaan tersebut berada di Maluku Utara, penyidik saat ini memprioritaskan pengusutan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus penyidikan diarahkan pada peristiwa pidana yang berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan pajak. Menurutnya, pusat aktivitas administrasi perpajakan perusahaan tersebut berada di Jakarta, sehingga locus perkara ditetapkan di ibu kota.
“Untuk sementara kami mendalami dugaan korupsi yang terjadi dalam proses pemeriksaan pajak. Kejadiannya berlangsung di Jakarta karena kantor pusat dan KPP yang menangani ada di sini,” kata Asep singkat saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Asep tidak menampik bahwa wilayah operasional PT Wanatiara Persada berada di Maluku Utara. Namun, fakta tersebut belum menjadi dasar pemanggilan pemerintah daerah setempat dalam perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan, alasan KPP Madya Jakarta Utara menangani pajak perusahaan karena kantor pusat PT Wanatiara Persada berlokasi di Jakarta.
Meski demikian, KPK tetap membuka ruang pengembangan perkara. Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain yang melibatkan pihak-pihak di luar Jakarta, termasuk unsur daerah, penyidik memastikan akan menelusurinya lebih jauh.
“Apabila nantinya ditemukan dugaan korupsi lain yang berkaitan, baik dengan DJP maupun pihak perusahaan, tentu akan kami dalami sesuai kewenangan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, menjadi OTT pertama lembaga antirasuah di awal tahun 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, tim penilai pajak Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap senilai sekitar Rp4 miliar kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Uang tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Selain itu, KPK juga sempat mengamankan seorang berinisial PS yang menjabat Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun, penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka lantaran belum cukup bukti.
Perkembangan perkara ini masih terus dipantau publik, terutama terkait kemungkinan meluasnya penyidikan ke sektor lain maupun keterlibatan pihak tambahan. KPK memastikan akan mengungkap kasus ini secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita investigasi dan analisis hukum lainnya hanya di https://jurnalluguas.com.






